UU KIP Perkuat Layanan Informasi Publik Menuju Indonesia Emas 2045

: Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) Nursodik Gunarjo saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik


Oleh Ismadi Amrin, Kamis, 24 Juli 2025 | 20:10 WIB - Redaktur: Untung S - 287


Makassar, InfoPublik – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendorong terwujudnya sistem pendokumentasian informasi dan koordinasi kerja yang lebih efektif dan efisien. Dengan dukungan sistem pendokumentasian yang efektif dan efisien, pelayanan informasi akan berlangsung cepat, tepat, dan sederhana.

Demikian disampaikan Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) Nursodik Gunarjo saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025).

Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur kali ini mengusung tema Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional.

Nursodik menambahkan, pelayanan informasi yang berlangsung cepat, tepat, dan sederhana pada gilirannya akan mendorong pencapaian Progam Prioritas Pemerintah Penguatan Komunikasi Publik dan Media yang merupakan turunan dari Prioritas Nasional 1 yakni Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia. sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

“Program Prioritas Pemerintah Penguatan Komunikasi Publik dan Media memiliki sasaran strategis Terciptanya Ekosistem Komunikasi, Kebebasan Pers dan Media Massa yang berintegritas yang salah satu indikatornya adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Nursodik.

Lebih jauh lagi, kata Nursodik, pencapaian Program Prioritas Pemerintah 2025-2029 diharapkan dapat mendorong capaian Visi Indonesia Emas 2045 yakni gagasan yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, adil, dan makmur di tahun 2045. Bangsa Indonesia pun di tahun 2045 akan merayakan satu abad kemerdekaan.

Ia menuturkan, keterbukaan informasi publik merupakan ciri negara demokrasi. Kemudahan akses informasi menjadi salah satu penentu kesejahteraan masyarakat. Namun, informasi yang diterima masyarakat itu tentu seharusnya merupakan informasi yang benar dan akurat dari pelbagai sumber resmi.

Prinsip UU KIP adalah setiap informasi publik perlu dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian yang terbatas sebagaimana prinsip Maximum Access, Minimum Exemption (MALE).

“Prinsip ini menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat dan pengecualian hanya diterapkan ketika akses terhadap informasi itu akan merugikan kepentingan publik yang lebih besar atau jika ada alasan lain yang sah diatur dalam undang-undang,” kata Nursodik.

Nursodik menegaskan, berkaitan dengan peran strategis PPID dalam mendukung program prioritas nasional, melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi di Wilayah Indonesia Timur ini, diharapkan dapat memberikan penjelasan dan meningkatkan pemahaman Bapak dan Ibu serta menguraikan solusi terhadap beragam dinamika yang muncul dalam pelayanan informasi, termasuk ketika melaksanakan uji konsekuensi.

“Penjelasan dan solusi melalui beragam materi dalam bimbingan teknis ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan informasi di Badan Publik masing-masing, sehingga pada gilirannya dapat mendorong pencapaian program prioritas pemerintah,” pungkas Nursodik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan Rakib mengatakan tema yang diangkat dalam bimtek ini tangatlah tepat.

Alasannya, lanjut Sultan Rakib, karena agenda pembangunan nasional membutuhkan dukungan sistem komunikasi informasi yang kuat, termasuk dalam pengelolaan informasi publik.

"Ketika informasi publik dapat diakses dengan mudah, dikelola secara profesional dan disampaikan secara tepat sasaran, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Inilah yang menjadi modal dasar dalam mempercepat transformasi dan kemajuan bangsa, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin dinamis saat ini," ujar Sultan.

Menurut Sultan, kegiatan ini sebagai momentum untuk terus memperkuat peran PPID agar senantiasa adaptif, responsif, dan inovatif dalam menjaga kebutuhan informasi masyarakat yang terus mengalami perkembangan zaman.

 

-->