: Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya di acara Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Wilayah Indonesia Timur, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025). Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik
Oleh Ismadi Amrin, Jumat, 25 Juli 2025 | 00:39 WIB - Redaktur: Untung S - 207
Makassar, InfoPublik - Sejak 2017-2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengimplementasikan serta mempraktikkan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sejumlah tantangan telah dihadapai hingga akhirnya layanan melalui PPID terimplementasikan dengan baik.
Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya mengungkapkan bahwa kerberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam mengimplementasikan layanan informasi publik tidak terlepas dari keterlibatan Kementerian Keuangan
"Bagaimana kami mengimplementasikan pelayanan informasi publik melalui PPID, sebenarnya mentor kami ya, Kementerian KeuanganBu Titi. Karena sejak tahun 2017 -2018 ketika kami juga mulai mengimplementasikan, Kementerian Keuangan jadi bagian mentor kami untuk bagaimana kami bisa mengelola PPID sampai ke tingkat wilayah," kata Harry pada acara Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Wilayah Indonesia Timur, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025).
Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur tersebut mengusung tema Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional.
Menurut Harry, dengan adanya mentoring dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pihaknya bisa mengelola PPID hingga tingkat kota madya, kecamatan, bahkan kelurahan.
"Karena DKI Jakarta ini meiliki struktur yang cukup gemuk juga sebagai pemerintah daerah, karena PPID di pelaksananya sampai ke tingkat kecamatan dan kekurahan juga gitu. Mungkin kan kalau di provinsi lain itu hanya di tingkat perangkat daerah ataupun unit kerja perangkat daerah saja," jelas Harry.
Harry menjelaskan, tantangan sebenarnya dalam hal pengelolaan layanan informasi melalui PPID adalah mulai dari bagaimana mengelola daftar informasi publik, kemudian bagaimana menginventarisir lalu menguji konsekuensi.
"Nah terutama yang menguji konsekuensi ini juga menjadi PR (pekerjaan rumah) yang besar setiap tahunnya. Kami di Pemprov DKI setiap tahunnya itu minimal sekali melaksanakan pengujian konsekuensi. Dan kebetulan karena pengujian konsekuensi kami dilaksanakan secara sentralistik, ya jadi itu hanya ada di tingkat PPID utama yang menginventarisir.Dari seluruh PPID sampai ke tingkat kelurahan dan kecamatan penetapannya hanya satu di PPID. Jadi cukup penetapannya di PPID saja ataupun Kepala Dinas Kominfotik," jelas Harry.
Ditambahkannya, selaku PPID, karena memang dari SK-nya sebenarnya sudah ada delegasi dari gubernur dimana salah satu tugas PPID adalah melakukan pengujian konsekuensi dan menetapkan. Walaupun sebenarnya, kami memang tetap mendapatkan persetujuan melalui disposisi, setelah melaporkan hasil berita acara pengujian konsekuensi.
Jadi, lanjut Harry, berbicara terkait dengan praktek ataupun inovasi keterbukaan informasi publik ini sangat kerat kaitannya dengan komitmen pimpinan dan komitmen organisasi.
"Apalagi mungkin kita di pemerintah daerah ya, mungkin yang hadir di sini kan Bapak Ibu di pemerintah daerah, pimpinannya kan itu cepat bergantinya ya maksudnya. Kadang -kadang mungkin ada yang PLT, kemudian pada saat masa -masa politik ataupun pemilu biasanya ada PLT, nah itu kebijakannya juga berbeda -beda gitu. Nah ini yang kami alami," tuturnya.
"Saya masuk ke Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta itu tahun 2010. Dan itu baru pertama sekali, jadi masih baru terbit juga terkait dengan PP-nya ya, PP 61 tahun 2010. Dan saya masuk ke waktu itu namanya seksi informasi publik," ujarnya.
Harry mengungkapkan, pihaknya tiba-tiba dihadapkan atau masuk istilahnya permohonan informasi dari LSM. Saat itu, kasusnya paling banyak terkait dengan masalah BOP dan BOS pendidikan. Karena belum terbentuk PPID tentu saja disposisi pimpinan itu langsung ke Dinas Kominfo dan Kehumasan.
"Jadi masuk ke bidang kita sehingga banyak sekali permohonan informasi itu melebihi batas waktu yang kalau misalnya sesuai undang -undang. Tapi karena memang waktu itu undang-undangnya baru saja ditetapkan dan PP-nya juga baru sehingga mungkin itu jadi pembelajaran di kami," tuturnya.
Sehingga kemudian, lanjut Harry, di tahun berikutnya di 2013 pihaknya kami membuat regulasi yang pertama terkait dengan peraturan gubernur nomor 48 tahun 2013 tentang layanan informasi publik. "Nah disitulah titik awalnya sebenarnya ketika kami di Pemprov DKI ini melakukan, mulai mengelola bagaimana pelayanan informasi publik ya sehingga saat ini bisa terkelola ataupun terimplementasi dengan baik," kata Harry.