Mendagri Minta Masyarakat Pati Hindari Anarkisme Saat Unjuk Rasa

: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:39 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 225


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk tidak bersikap anarkis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.

Menurut Tito Karnavian, penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang. Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pati terkait Bupati Pati Sudewo masih tetap berjalan.

"Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan," kata Mendagri, melalui keterangan resmi, usai menghadiri acara Hari Konstitusi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Mendagri Tito mengatakan,  pemerintahan di Jember juga sempat mengalami kasus yang serupa dengan Pati, ketika pemakzulan bupatinya diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan. Pada akhirnya, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

Untuk itu, menurut Mendagri, Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat saat ini.

Dalam kesempatan terpisah,  Menteri Tito  mengatakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Menurut Tito, terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun ini.

“Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” kata Tito di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025. Puluhan ribu warga di Pati menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.

Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti tahun 2024.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Tri Antoro
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Wamenkomdigi Dorong Budaya Bijak Bermedsos di Tengah Dinamika Unjuk Rasa
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 13:16 WIB
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah untuk Gunakan Kewenangan demi Masyarakat
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:56 WIB
Bupati Cup Voli dan Para Renang 2025 Resmi Dibuka di Muba
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:46 WIB
Mendagri Ingatkan Pemda Serius Tingkatkan Kualitas Produk Hukum Daerah
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pemberantasan TBC
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
-->