:
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 4 Januari 2023 | 18:57 WIB - Redaktur: Untung S - 225
Jakarta, InfoPublik – Masyarakat hingga politisi diimbau untuk menjaga ruang digital dari informasi yang bersifat post truth, seperti berita palsu atau hoaks, propaganda hingga disinformasi dan malinformasi selama menjelang sampai masa Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang rangkaian prosesnya telah dimulai.
“Mari kita jaga dengan baik agar tetap ke depankan kultur dan etika politik yang baik, menghormati para pemimpin kita, menghormati calon pemimpin kita, calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD di seluruh Indonesia dengan tidak menyebarkan informasi yang bersifat post truth baik itu hoaks maupun hate speech dalam ruang-ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, dalam Konferensi Pers Menyongsong Pemilu Serentak 2024, Pemilu Berkualitas untuk Indonesia Maju di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Rabu (4/1/2022).
Menurut Menkominfo, pada ingar-bingar pesta demokrasi itu, semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan para wakil-wakilnya atau politisinya di lembaga legislatif.
Untuk menjaga hak tersebut, seluruh pihak diimbau untuk mengikuti aturan dan jadwal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dengan jadwal kampanye yang relatif lebih singkat, ada potensi pemanfaatan dan penggunaan ruang digital secara massif,” kata Menkominfo Johnny.
Potensi penggunaan ruang digital yang massif itu dinilai perlu diantisipasi dengan berbagai langkah, termasuk meminta agar masyarakat memanfaatkan ruang digital kita dengan cara lebih bertanggung jawab, memanfaatkan ruang digital Indonesia untuk hal-hal yang bernanfaat, memanfaatkan ruang digital untuk meningkatkan kualitas pemilu, memanfaatkan ruang digital untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memanfaatkan ruang digital untuk menghasilkan pemilu yang legitimate.
“Kominfo memberi dukungan yang kuat dan tinggi kepada kebebasan pers dan kebebasan berserikat. Namun kita bersama-sama perlu menjaga ruang digital tetap bersih,” tutur Menkominfo.
Lebih lanjut Menkominfo Johnny mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) khusus yang telah dibentuk telah melaksanakan tugasnya untuk menangani berbagai tindakan yang berpotensi pelanggaran hukum dalam ruang digital.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan Lembaga terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menangani kebocoran data dan serangan siber.
“Apabila terjadi kebocoran data, audit kebocoran data akan dilakukan oleh Kominfo dan bila terjadi pelanggaran aturan akan dilakuakn pemberian sanksi administratif, tidak saja kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat, tetapi juga (PSE) publik, termasuk KPU. Hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” jelas Menkominfo Johnny.
Acara itu turut dihadiri Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Asep Edi Suheri, Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba; Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong; Kepala Balitbang SDM Kominfo Hary Budiarto dan sejumlah jajaran pejabat Polri.
Foto: Amiri Yandi/InfoPublik