:
Oleh Wahyu Sudoyo, Minggu, 8 Januari 2023 | 09:59 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 353
Jakarta, InfoPublik – Sebagai upaya mengantisipasi potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur jalan di luar Pulau Jawa terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Menteri LHK, pihaknya terus berjuang mengolaborasikan ide pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat.
Kolaborasi tersebut dilakukan untuk mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
Hasil kolaborasi multipihak itu diwujudkan Menteri LHK dengan menetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.
“Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya,” jelas dia.
Menteri Siti mengatakan, aturan ini sudah dijadikan panduan dalam pembangunan jalan nasional Trans Kalimantan di Taman Nasional (TN) Betung Kerihun, TN Bantimurung Bulusaraung, TN Gunung Leuser, kajian infrastruktur hijau (green infrastructures) pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera, dan yang terbaru Jalan Tol Trans Sumatera.
“Permen LHK ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan jalan bagi masyarakat yang terisolir,” kata Menteri Siti.
Sedangkan ruang lingkup yang diatur dalam Permen LHK ini meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis. (foto: Biro Humas KLHK).