BNPT Pastikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa 2023 sesuai Aturan

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 13 Januari 2023 | 11:19 WIB - Redaktur: Untung S - 286


Jakarta, InfoPublik - Proses pengadaan barang dan jasa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun anggaran 2023 dipastikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Pelaksanaan mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Biro Umum BNPT, Fanfan Infansyah, dalam keterangannya terkait Rapat Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023 di kantor BNPT, Sentul, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (12/1/2023). 

Kepala Biro Umum BNPT menegaskan, pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2018 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2022. 

Sesuai dengan Perpres No.12/2021 proses pengadaan barang atau jasa dilakukan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) BNPT. 

"Semua kegiatan pengadaan barang atau jasa sudah harus melalui UKBPJ," tegas dia.

Tim Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Eko Rinaldo Oktavianus menambahkan, keberadaan UKBPJ di setiap instansi pemerintah sangat penting.

“UKBPJ dapat mendorong prinsip pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel,” kata Eko. 

Menurut Eko, sesuai Inpres Nomor 2/2022, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, BNPT akan berkontribusi dalam pembelian dan penggunaan produk dalam negeri untuk mendorong penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Selain itu, mekanisme pengadaan barang dan jasa akan dilakukan melalui media digital, seperti aplikasi e-catalogue.

Foto: Humas BNPT

 

-->