:
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 13 Januari 2023 | 21:48 WIB - Redaktur: Untung S - 209
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah tengah mengatur mekanisme untuk memperketat dispensasi kawin anak, agar tidak dengan mudah diperoleh.
Demikian diutarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, menyoroti kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang terjadi akibat hamil di luar nikah.
Menteri PPPA menegaskan, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa
"Perkawinan anak memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi," jelasnya dalam keterangan resminya pada Jumat (13/1/2023).
Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrim akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental akan rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
"Oleh karena itu, perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi. Selain melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh," tegas Menteri PPPA.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak mengalami penurunan menjadi 191 kasus.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Tim SAPA, telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Jawa Timur dan Dinas Sosial PPPA Ponorogo untuk memantau kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo.
Rencananya segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Ponorogo. Langkah lebih lanjut, Dinsos PPPA Ponorogo akan melakukan kerja sama atau membuat MoU dengan Pengadilan Agama terkait rekomendasi, pelaksanaan pembinaan dan edukasi bagi calon pemohon dispensasi nikah.
Menteri PPPA menegaskan, Pemerintah terus berjuang untuk menekan jumlah perkawinan anak. Bahkan, penurunan jumlah perkawinan anak merupakan satu dari lima program prioritas Kemen PPPA 2020-2024.
Untuk itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, diantaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melalui layanan Puspaga yang sudah terbentuk sebanyak 257 Puspaga di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.
"Kemen PPPA juga mendorong seluruh Pemda dari tingkat Provinsi hingga tingkat Desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, Pergub/Bup/Wal, surat edaran dan Perdes. Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak," ucapnya.
Kemen PPPA terus gencar mengampanyekan gerakan bersama stop perkawinan anak sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak yang masih marak di sejumlah daerah.
Bersama MUI dan sejumlah K/L, pada 2021, berkomitmen untuk bekerjasama dan saling mendukung dalam melakukan berbagai upaya pendewasaan usia perkawinan dan peningkatan kualitas keluarga demi kepentingan terbaik bagi anak Indonesia, serta pencanangan deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Foto: Kemen PPPA