Petugas Gakkum KLHK Ciduk Penjual Organ Tubuh Satwa Dilindungi

:


Oleh Wahyu Sudoyo, Selasa, 17 Januari 2023 | 14:05 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 385


Jakarta, InfoPublik - Petugas Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menangkap satu orang penjual organ tubuh satwa dilindungi secara online berinisial MR (22 tahun) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Dari tangan pelaku diamankan bagian-bagian tubuh macan tutul (Panthera Pardus Melas) berupa sepasang kaki depan, sepasang kaki belakang, ekor, kulit badan dan kepala, dan satu buah kerapas penyu serta satu unit telepon genggam,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Selasa (17/1/2023).

Sustyo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang penjualan bagian tubuh macan tutul di akun media sosial Facebook.

Setelah berhasil melacak dan memprofilling akun penjualan tersebut, selanjutnya Tim Gakkum LHK melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil mengamankan MR yang akan melakukan transaksi penjualan bagian-bagian tubuh macan tutul pada 12 Januari 2023 pukul 23.15 WIB di tempat parker Hotel Cibubur Inn, Kota Bekasi.

“Atas perbuatanya, MR diserahkan kepada Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sustyo.

Lebih lanjut Sustyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, MR  ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Selain itu, kata dia, KLHK telah membentuk Tim Patroli Siber yang bertugas untuk memantau perdagangan tumbuhan dan satwa liar di media sosial untuk menanggulangi peredaran ilegal satwa liar yang dilindungi secara online.

“Dari hasil pemantauan, selama tahun 2022 terdapat 638 akun dan 1.163 konten satwa liar dilindungi. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini modus perdagangan satwa illegal semakin berkembang dengan menggunakan media sosial seperti Facebook, Instragram, Tokopedia, Kaskus dan YouTube,” ungkap Sustyo.

Dia juga mengungkapkan, KLHK telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Sementra Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan, pihaknya konsisten dan tidak berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK).

Untuk itu Gakkum LHK terus mengembangan berbagai teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre untuk penguatan penegakan hukum LHK.

“Dalam beberapa tahun ini, (Gakkum LHK) telah melakukan 1.864 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 455 diantaranya Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi UU dan berhasil mengamankan satwa liar sejumlah 219.174 ekor dan 11.870 buah bagian tubuh satwa liar,” tandas Dirjen Rasio. (foto: Biro Humas KLHK).

 

-->