Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 Januari 2023 | 19:14 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 378
Jakarta, InfoPublik - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, memaparkan alasan pentingnya perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Mensos Risma mengatakan, pihaknya mendapat amanat perbaikan data dengan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena adanya temuan masalah penyaluran bantuan sosial dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi, identitas itu wajib bagi kami untuk melakukan perbaikan, setelah itu kami melakukan perbaikan data dengan NIK,” ujar Mensos Risma dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Pada saat perbaikan dilakukan, terdapat 156 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat pada DTKS. Kementerian Sosial kemudian mengembalikan kebijakan penetapan fakir miskin kepada daerah, sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Fakir Miskin.
Kriteria fakir miskin yang sebelumnya ada 46 parameter, kemudian melalui kajian bersama Universitas Indonesia, disederhanakan menjadi 9 parameter.
Meski dalam aturan tersebut data fakir miskin sekurang-kurangnya diverifikasi dua kali setahun, dalam perkembangannya pandemi COVID-19 membuat data penduduk cepat berkembang.
Tidak hanya itu, situasi bencana alam juga membuat DTKS semakin dinamis. Hal itu karena bertambahnya orang miskin baru yang rumahnya terdampak kerusakan.
Sehingga, verifikasi dilakukan dari bawah, mulai dari tingkat RT dan RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan hingga ditetapkan Kepala Daerah, baru dikirimkan ke Kementerian Sosial.
Menurut Mensos Risma, dalam situasi tersebut tidak mungkin perbaikan data hanya dilakukan enam bulan sekali.
“Sehingga, kita ubah data itu, perbaikannya setiap bulan. Jadi, setiap bulan saat ini saya membuat SK (surat keputusan) tentang perbaikan data,” kata Mensos Risma.
SK tersebut, kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Sosial dalam memberikan bantuan sosial kepada penerima manfaat yang telah terdata di DTKS.
“Jadi, kami sekarang mempunyai 148 juta sekian itu yang padan Dukcapil. Kemudian 100 persen dana bansos ini sekarang sudah padan dengan Dukcapil,” kata Mensos Risma.
Mensos Risma mengatakan, berkat partisipasi yang sudah dilakukan oleh pemda, sebanyak 33 juta lebih data penerima manfaat itu sudah diperbaiki. Data tersebut meliputi kelahiran, kepindahan hingga kematian.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan 10.249 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak tepat sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mensos Risma mengatakan, data tersebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui di sistem Direkorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA/Devi Nindy)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id