BPJPH Usulkan Sertifikasi Halal Gratis Self Declare untuk Warteg dan Warung Tradisional

: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Foto Istimewa/Humas BPJPH)


Oleh Wandi, Rabu, 9 Juli 2025 | 09:40 WIB - Redaktur: Kristantyo Wisnubroto - 290


Jakarta, InfoPublik — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menyampaikan rencana terobosan kebijakan dalam percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengusulkan agar Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, serta warung sejenis lainnya dapat memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare.

"Dalam rangka penguatan daya saing pelaku UMK, kita harus membantu para pemilik warung tradisional seperti Warteg, Warsun, dan Warung Padang untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Ini penting, karena mereka adalah tulang punggung ekonomi rakyat," ujar Ahmad Haikal Hasan dalam siaran persnya yang diterima InfoPublik, Selasa (8/7/2025).

Menurut Haikal, hingga kini masih banyak pelaku UMK kuliner tradisional yang belum memiliki sertifikasi halal. Di sisi lain, restoran-restoran besar bahkan dari luar negeri justru sudah lebih dahulu bersertifikat halal dan mengambil kepercayaan pasar muslim Indonesia.

“Jika warung-warung kecil bisa mengantongi sertifikat halal, maka kepercayaan konsumen akan meningkat dan produk mereka memiliki nilai tambah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal pada 2026.

Selama ini, proses sertifikasi halal warung makan dilakukan melalui mekanisme reguler yang mensyaratkan pemeriksaan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan keterlibatan auditor halal. Namun, ke depan, BPJPH akan mengalihkan proses tersebut ke mekanisme self declare, yang lebih sederhana dan ramah bagi UMK.

“Dengan peraturan baru, pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk bisa mendaftarkan diri. Tidak ada biaya. Semua gratis,” ungkap Haikal Hasan.

Skema ini masuk dalam program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025, dengan target 1 juta pelaku UMK.

BPJPH juga telah menjalin kerja sama dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) sebagai mitra strategis dalam mendukung sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikasi halal di tingkat akar rumput.

“Melalui komunitas ini, kita ingin mempercepat literasi halal. Pemilik warung harus tahu bahwa label halal bukan hanya kewajiban, tapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing,” tutur Haikal.

Usulan BPJPH tersebut mendapat respons positif dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka menilai langkah ini tepat dalam mendukung pelaku UMK, sekaligus memenuhi tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 17 Oktober 2026.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:43 WIB
Menkomdigi: UMKM Digital Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional Baru
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:27 WIB
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Gorontalo Salurkan Bantuan ke 1.645 UMKM
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Donggala Tampilkan Potensi Wisata dan Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:37 WIB
Pemkab Lumajang Dorong Gastronomi Lokal Go Global lewat Pelatihan Kuliner
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 09:55 WIB
Wajah Investasi, Dari Desa Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:19 WIB
Pemprov Kalbar Komitmen Utama Produk UMKM di Pengadaan Barang dan Jasa
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
-->