- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Bawaslu Padang Panjang Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM Pemilu 2024, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Jumat, 2 Februari 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 228
Padang Panjang, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pemilu 2024, Kamis (1/2/2024) di Hotel Pangeran.
Rakor ini menghadirkan narasumber mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys. Kegiatan ini juga diikuti KPU Padang Panjang, Panwascam, unsur terkait dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta beberapa OPD di lingkungan Pemko.
Plh. Ketua Bawaslu Padang Panjang, Winda Aprizona, mengatakan rakor ini untuk menyamakan persepsi dan pandangan terhadap penanganan pelanggaran administrasi dan TSM Pemilu.
Dijelaskannya, pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Ditambahkannya, pelanggaran administratif pemilu yang terjadi secara TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan.
“Setiap tahapan pemilu berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Untuk itu, kita harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Elvys menyampaikan pelanggaran administrasi bisa terjadi di setiap tahapan pemilu. Namun pola penanganannya berbeda-beda pada setiap tahapan.
Ditambahkannya, penanganan pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan langsung WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Sedikit saja menyimpang dari tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu termasuk pelanggaran administratif Pemilu,"tambahnya. (mcpadangpanjang/andes)