- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Padang Panjang Gelar Rakor Sentra Gakkumdu, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Selasa, 6 Februari 2024 | 18:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 174
Padang Panjang, InfoPublik — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024, Selasa (6/2/2024) di Auditorium Mini Mifan Waterpark.
Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tujuannya mengawal proses pemilu agar berjalan dengan baik dan lancar serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menyampaikan, dalam pelaksanaan pemilu terkait dengan pemutakhiran data pemilih, bisa saja nanti terjadi tindak pidana karena ketidakcocokan data atau pemalsuan data.
“Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 488, setiap orang yang sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang pengisian daftar pemilih bisa dikenakan tindak pidana,” ujarnya.
Menghadirkan dua narasumber, salah satunya Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Padang Panjang, Windo A. Rezzo, membawakan materi tentang Data Kependudukan untuk Pembangunan Demokrasi.
“Mari kita sama-sama membangun dan menyadarkan masyarakat, bahwa data kependudukan itu sangatlah penting. Baik untuk penerimaan pelayanan publik, alokasi anggaran maupun untuk pelaksanaan pemilu,”tambahnya.
Rapat turut dihadiri Kepala BPBD Kesbangpol, I Putu Venda, Kadis Kominfo, Ampera Salim, Kordiv PPPS, Winda Aprizona, KPU, Dukcapil, Perwakilan Polres, Kejaksaan, camat Padang Panjang Barat (PPB) dan Padang Panjang Timur (PPT), Panwascam. (mcpadangpanjang/mg/hanisah/caman/eyv)