- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Tablig Akbar Isra Mikraj, KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pelaksanaan Pemilu 2024, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Jumat, 9 Februari 2024 | 03:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 109
Padang Panjang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat Tabligh Akbar memperingati Isra Mikraj di Masjid Agung Manarul Ilmi Islamic Centre, Rabu (7/2/2024).
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Padang Panjang, Masnaidi menyampaikan, Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi akan memilih lima kriteria. Hal itu di antaranya Presiden dan Wakil Presiden RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pemilih akan mendapat lima surat suara. Terdiri dari warna abu-abu untuk Presiden, warna kuning DPR RI, merah untuk DPD RI, biru DPRD Provinsi dan hijau untuk DPRD Kota.
"Kita sebagai pemilih melaksanakan pemilu harus Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil) dengan syarat sudah berumur 17 tahun ke atas,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaksanaan tersebut mengalami perkembangan diera reformasi dengan munculnya asas “Jurdil” atau Jujur dan Adil. “Tujuan dilaksanakannya pemilu ini agar terjaminnya prosesi pergantian kepemimpinan, dan rakyat bisa menentukan siapa pemimpin yang akan dipilihnya," ujarnya.
Ia juga mengatakan, mulai 11 Februari tidak ada lagi aktivitas kampanye. Pada 14 Februari pemilihan dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
"Padang Panjang memiliki total pemilih sebanyak 43.482 pemilih. Peserta pemilu terdiri dari 15 partai politik," tuturnya. (mcpadangpanjang/shintia/eyv)