Pemko, Kantor Kemenag dan MUI Padang Panjang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah

: Pemko, Kantor Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah, Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Minggu, 10 Maret 2024 | 11:06 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 243


Padang Panjang, InfoPublik - Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kota Padang Panjang.

Penetapan itu disampaikan dalam rapat yang digelar Jumat (8/3/2024) di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag. Dihadiri Kepala Kankemenag, Alizar Datuak Nan Tongga, Kabag Kesra Setdako, Erwina Agreni,  Ketua MUI, Buya Zulhamdi, dan pihak terkait lainnya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwar Hadi, kepada Kominfo, Sabtu (9/3/2024) menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.

"Pertama kategori beras kualitas I seharga Rp17.833, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp22.500/hari," ujarnya.

Sedangkan kategori beras kualitas II seharga Rp17.167, ditetapkan Rp43.000/orang dan Fidyah Rp21.500/hari,. Kemudian kategori beras kualitas III seharga Rp16.333, ditetapkan Rp41.000/orang dan Fidyah Rp20.500/hari.

Seperti biasa, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas ataupun Panitia Amil Zakat terdekat. Bisa juga ke yang berhak menerima sesuai 8 Asnaf Zakat. (mcpadangpanjang/rilis/cigus)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
Wali Kota Hendri Arnis Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Gerakan Pangan Murah Hadir di Padang Panjang, Harga Sembako Lebih Terjangkau
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:07 WIB
Pemko Padang Panjang Gencarkan Program Aksi Bergizi di Sekolah
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:59 WIB
Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:57 WIB
Wako Padang Panjang Usulkan 1.126 THL Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Padang Panjang Siapkan Sistem Parkir Digital untuk Tingkatkan PAD
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:12 WIB
Sosialisasi Penguatan Posyandu Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat Lebih Efektif
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:16 WIB
Meriah, Penutupan HUT ke-80 RI Padang Panjang Diwarnai Olahraga dan Perlombaan Tradisional
-->