- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Pemko, Kantor Kemenag dan MUI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriyah, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Minggu, 10 Maret 2024 | 11:06 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 243
Padang Panjang, InfoPublik - Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapkan besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah di Kota Padang Panjang.
Penetapan itu disampaikan dalam rapat yang digelar Jumat (8/3/2024) di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag. Dihadiri Kepala Kankemenag, Alizar Datuak Nan Tongga, Kabag Kesra Setdako, Erwina Agreni, Ketua MUI, Buya Zulhamdi, dan pihak terkait lainnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwar Hadi, kepada Kominfo, Sabtu (9/3/2024) menyampaikan, dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah besaran konversi Zakat Fitrah.
"Pertama kategori beras kualitas I seharga Rp17.833, dengan kadar Zakat Fitrah 2,5 kg, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp22.500/hari," ujarnya.
Sedangkan kategori beras kualitas II seharga Rp17.167, ditetapkan Rp43.000/orang dan Fidyah Rp21.500/hari,. Kemudian kategori beras kualitas III seharga Rp16.333, ditetapkan Rp41.000/orang dan Fidyah Rp20.500/hari.
Seperti biasa, Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui Baznas ataupun Panitia Amil Zakat terdekat. Bisa juga ke yang berhak menerima sesuai 8 Asnaf Zakat. (mcpadangpanjang/rilis/cigus)