DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan

: DPPKBP3A Batola Gelar Pelatihan Pelaporan Tindak Kekerasan -Foto:Mc.Batola


Oleh MC KAB BARITO KUALA, Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:13 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 280


Marabahan, InfoPublik - Tahun lalu Barito Kuala (Batola) memiliki  urutan ketiga kasus kekerasan, tahun ini sudah 52 kasus hingga bulan Agustus. Banyak fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pada anak mulai dari penelantaran, pelecehan dan tindak kekerasan lainnya.

Demikian pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A( Furqan, SH saat membuka pelatihan pelaporan kasus kekerasan.

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala selenggarakan pelatihan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) tingkat kabupaten Barito Kuala 2024.

Sosialisasi yang berlangsung pada Senin (19/8) diikuti oleh peserta dari konselor, mediator, Satgas PPA, Puspaga, Dharma Wanita Persatuan, TP PKK Kabupaten, Kemenag, Pengadilan Agama, Forum Anak Daerah dan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

DPPKBP3A mengundang Dua narasumber Adv. Muhammad Andrianoor, S.H yang membahas materi Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM yang menyampaikan Materi upaya melindungi anak dari kekerasan seksual dan pornografi.

Andrianoor sebutkan Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana bisa dilaksanakan asal ancaman pidana terhadap anak adalah kurang dari 7 tahun.

“Peran serta masyarakat dalam perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial dapat dilakukan, masyarakat juga bisa melaporkan terjadinya pelanggaran hak anak kepada pihak yang berwenang, turut berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi,”imbuhnya.

Lanjut, Psikolog Naimah Fitriyanuarty, S.Psi., MM menegaskan hak anak dijamin, dipenuhi dan dilindungi penuh oleh Undang-undang. “Orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah yang turut menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak,” pesannya.(Mc.Batola/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:31 WIB
MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten Barito Kuala Resmi Ditutup
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:08 WIB
Pemkab Barito Kuala Siapkan Layanan 112
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Bupati Barito Kuala MInta Penyusunan RKA-SKPD 2026 Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pemkab Barito Kuala Dorong Prestasi Sepakbola Lewat Bupati CUP 2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Inovasi Digitalent Mobile Kemkomdigi Menang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:51 WIB
Agam Gelar Pelatihan Wirausaha Muda untuk Tingkatkan Daya Saing Ekonomi
-->