- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
: Kepala BKAD Halmahera Utara, Mahmud Lasidji.
Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 22 Januari 2025 | 11:11 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 604
Tobelo, InfoPublik – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga pendidik di Kabupaten Halmahera Utara mulai dibayarkan pada Selasa (21/1/2025).
Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara, Jaya Radia, menyampaikan bahwa proses pencairan telah terealisasi sesuai instruksi pimpinan.
"Mulai 14 hingga 21 Januari 2025, pembayaran gaji tenaga pendidik PPPK telah dilakukan. Gaji bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 sudah direalisasikan. Hari ini juga SP2D sudah dibuat," ujar Jaya di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Jaya menambahkan bahwa total gaji yang dibayarkan kepada tenaga pendidik PPPK setiap bulan mencapai Rp2,6 miliar, sehingga untuk pembayaran dua bulan (Desember dan Januari) mencapai Rp5,2 miliar.
Adapun untuk PPPK di sektor medis, pembayaran gaji bulan Januari telah dilakukan lebih awal. "Untuk gaji PPPK medis sudah dibayarkan per Januari," lanjut Jaya.
Terkait gaji para kepala desa di Halmahera Utara, Jaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan. Pembayaran gaji kepala desa akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
"Pembayaran gaji kepala desa akan dilakukan setelah ada arahan dari pimpinan, karena saya hanya melaksanakan instruksi sesuai kondisi kas daerah," jelas Jaya.
Ia juga menambahkan bahwa realisasi pembayaran gaji kepala desa sangat bergantung pada transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi yang hingga saat ini belum diterima. "DBH dari provinsi sebesar Rp50 miliar lebih belum ditransfer ke kas daerah. Hal ini menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran," tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap transfer DBH dari pemerintah provinsi dapat segera dilakukan sehingga kebutuhan anggaran, termasuk gaji kepala desa, dapat terpenuhi.
MC Tidore