- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Bupati Maluku Tenggara,Muhamad Thaher Hanubun. foto : Harry
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Senin, 11 Agustus 2025 | 13:18 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 409
Langgur, InfoPublik – Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, mengeluarkan peringatan keras kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses rekrutmen.
Ancaman sanksi tegas ini disampaikan saat memimpin apel bersama menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).
Thaher menegaskan mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa jika dokumen lamaran tidak valid, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dapat dibatalkan.
“Dokumen palsu seperti SK pengangkatan tidak sah akan dianggap gagal memenuhi syarat administrasi,” tegas Thaher.
Bupati juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat tertentu, termasuk kepala dinas, kepala bagian, dan pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dalam penerbitan dokumen bermasalah. Ia memberikan tenggat waktu hingga Rabu pekan ini bagi pihak yang terlibat untuk mengaku sebelum tim investigasi gabungan, termasuk unsur di luar ASN, dibentuk.
“Lebih baik akui sekarang. Kalau nanti ketahuan, saya akan coret namanya dari daftar pegawai. Saya punya kewenangan untuk itu!” tegasnya.
Thaher mengungkapkan adanya kasus di mana seseorang yang tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer tiba-tiba diangkat menjadi PPPK. “Ini pelanggaran serius!” ujarnya.
Bupati meminta pihak yang terlibat untuk mengundurkan diri secara terhormat sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan pemecatan tidak hormat.
“Jangan tunggu sampai kami yang memecat! Tidak ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
Pemerintah daerah berkomitmen membersihkan praktik kecurangan yang dapat merusak kredibilitas birokrasi. “Integritas di atas segalanya!” pungkas Thaher.
MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun.