- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Kamis, 12 Juni 2025 | 11:05 WIB
:
Oleh MC KAB MERANTI, Minggu, 26 Januari 2025 | 08:25 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 659
Meranti, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti segera menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 3 Januari 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sudandri Jauzah, saat menerima perwakilan kepala desa di rumah dinas bupati di Jalan Dorak Selatpanjang, Kabupaten Meranti Kepulauan, Provinsi Riau pada Jumat (24/1/2025).
“Kami sudah mempelajari dan menganalisis teknisnya bersama Bagian Hukum dan Dinas Pemdes. Namun, kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi untuk menyelaraskan kebijakan ini,” ujar Sudandri.
Ia meminta para kepala desa untuk bersabar, karena proses koordinasi dengan pemerintah provinsi selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah harus dilakukan agar kebijakan dapat dilaksanakan sesuai amanat surat edaran tersebut.
“Tentunya, kami akan segera menyelesaikan koordinasi ini, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, sebanyak 69 kepala desa di Kepulauan Meranti telah dikukuhkan masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Secara keseluruhan, terdapat 96 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, pemerintah daerah berharap keberlanjutan program di desa dapat berjalan lebih optimal, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.