- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:28 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 4 Februari 2025 | 23:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 315
Jakarta, InfoPublik – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.
Hakim MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo, di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025). .
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak berubah.
Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah berakhir dengan putusan ini.
"Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," ujar Nugroho.
Meskipun perkara Kuansing telah selesai, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang juga mengalami sengketa Pilkada menyatakan siap menghadapi sidang di MK pada 4-5 Februari 2025.
Daerah yang masih bersengketa di Provinsi Riau meliputi Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, Pilkada Kuansing dipastikan tetap berjalan sesuai hasil yang telah ditetapkan oleh KPU.
(Mediacenter Riau/pr)