Pemkot Dumai Siap Dukung Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

:


Oleh MC KOTA DUMAI, Rabu, 5 Februari 2025 | 14:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 254


Dumai, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai menyatakan dukungan terhadap rencana pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.

"Saat ini Pemkot Dumai menunggu ketetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika keputusan sudah keluar, maka kami akan segera melaksanakan tahapan administrasi sesuai arahan Mendagri agar tidak terjadi keterlambatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Indra Gunawan, di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Provinsi Riau pada Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar di Jakarta pada 20 Februari 2025.

Awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Pemilu. Namun, karena masih terdapat 249 gugatan hasil Pemilu yang sedang diproses di MK, maka pelantikan diundur guna memastikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh daerah.

"Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pelantikan dilakukan serentak setelah seluruh proses hukum di MK selesai. Ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan kepala daerah terpilih bisa langsung bekerja," jelas Mendagri.

Tito menambahkan bahwa kepastian politik juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi di daerah, sehingga roda pemerintahan dan dunia usaha dapat berjalan optimal.

Mendagri merinci jadwal tahapan sebelum pelantikan kepala daerah, yaitu:

  • 4-5 Februari 2025: MK mengumumkan putusan sengketa Pilkada.
  • 6-8 Februari 2025: KPU provinsi, kabupaten, dan kota menetapkan calon kepala daerah terpilih.
  • 9-11 Februari 2025: KPU mengirimkan pengesahan pengangkatan calon terpilih ke DPRD masing-masing.
  • 12-15 Februari 2025: DPRD wajib menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat.

Jika DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka Mendagri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. Sedangkan untuk kabupaten dan kota, jika DPRD tidak mengajukan pengesahan, maka gubernur akan mengusulkan langsung kepada Mendagri.

Dengan tahapan yang telah ditentukan, pelantikan kepala daerah diharapkan berjalan lancar dan mendukung percepatan pembangunan di masing-masing daerah. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:24 WIB
Doa Bersama Lintas Agama, Kapolres Malra Tegaskan Pentingnya Persatuan
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:22 WIB
RSPON Mampu Jadi Pusat Penelitian Bertaraf Dunia
  • Oleh Tri Antoro
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:19 WIB
RSPON Kini Setara Rumah Sakit Dunia, Presiden Prabowo: Saya Bangga
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:47 WIB
Karhutla di Rohul Sulit Dijangkau, BPBD Riau Kerahkan Dua Helikopter
  • Oleh Tri Antoro
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Pemerintah Targetkan Semua Desa Teraliri Listrik Paling Lambat 2030
  • Oleh Tri Antoro
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:28 WIB
Hoegeng dan Ben Mboi Terima Tanda Kehormatan Tertinggi dari Negara
-->