- Oleh MC KAB BARITO KUALA
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:31 WIB
: Kepala Dinas PMD Barito Kuala, Moch. Aziz, dalam sesi wawancara yang berlangsung di halaman kantor Bupati Barito Kuala, Senin (10/2/2025). - Foto: Mc.Barito Kuala
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Rabu, 12 Februari 2025 | 18:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 240
Marabahan, InfoPublik - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Barito Kuala mengungkapkan bahwa Desa Semangat Dalam, yang terletak di Kecamatan Alalak, akan segera dilaksanakan pemekaran menjadi tiga desa.
Demikian pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PMD Barito Kuala, Moch. Aziz, dalam sesi wawancara yang berlangsung di halaman kantor Bupati Barito Kuala, Senin (10/2/2025).
Aziz menjelaskan pemekaran desa ini dipandang perlu mengingat jumlah penduduk yang telah mencapai hampir 30.000 jiwa. Pemekaran diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengingat volume pelayanan yang cukup tinggi di desa tersebut.
“Sejak tahun 2024, telah ada usulan untuk pemekaran Desa Semangat Dalam, karena jumlah penduduk yang terus meningkat. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien,”imbuh Aziz.
Terkait dengan posisi perangkat desa yang kosong, ia menyampaikan banyak perangkat desa yang telah mengikuti tes PPPK/CPNS atau berpindah domisili ke provinsi. Untuk itu, PMD Barito Kuala akan memfasilitasi desa-desa dalam melaksanakan rekrutmen perangkat desa yang baru.
"Rekrutmen perangkat desa ini bertujuan untuk menghindari rekayasa atau unsur titipan. Peserta rekrutmen harus berusia minimal 25 tahun, memiliki pendidikan minimal SLTA, dan mengikuti ujian sistem CAT (Computer Assisted Test),” jelasnya.
Setelah ujian CAT, akan dilanjutkan dengan praktek komputer untuk memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih memiliki kemampuan yang memadai.
Di akhir wawancara, Moch. Aziz yang juga berperan sebagai pembina teknis penyelenggaraan pemerintahan desa mengingatkan kepada semua perangkat desa dan kepala desa untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Perangkat desa harus menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra pemerintahan desa. Kami dari PMD akan terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang baik, dan jika ada kendala di lapangan, silakan hubungi kami, dan kami siap membantu,”tambahnya. (R.G/Ron/Ben/Kominfo/eyv)