Pemprov Banten Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan

: Gubernur Banten Andra Soni saat menyerahkan LKPD unaudited Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024 dan Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Jalan Palka Nomor 1 Palima-Serang, Senin (3/3/2025). Foto oleh Biro Adpimpro Banten


Oleh MC PROV BANTEN, Rabu, 5 Maret 2025 | 09:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 303


Serang, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited  di Auditorium BPK Perwakilan Banten,  Kota Serang, Provinsi Banten pada  Senin (3/3/2025).

"Sebelum diserahkan kepada BPK, LKPD telah melalui tahap review oleh Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Banten," ujar Andra Soni.

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa LKPD 2024 memuat tujuh laporan keuangan utama, yakni:

  1. Laporan realisasi anggaran.
  2. Perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Laporan operasional.
  4. Neraca keuangan.
  5. Perubahan ekuitas.
  6. Arus kas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Selain itu, terdapat laporan hasil audit kantor akuntan publik atas laporan keuangan BLUD RSUD Banten, RSUD Malingping, serta laporan keuangan BUMD.

Dari realisasi APBD 2024, Pemprov Banten mencatat pendapatan sebesar Rp12,4 triliun lebih, dengan capaian 99,97 persen dari anggaran yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp11,9 triliun atau 96,41 persen dari anggaran.

"Kami mencatat surplus sebesar Rp491,3 miliar, dengan pembiayaan netto minus Rp51,6 miliar, sehingga terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp439,7 miliar," papar Andra Soni.

Gubernur Andra berharap pemeriksaan oleh BPK dapat memberikan masukan berharga dalam penyempurnaan tata kelola keuangan Pemprov Banten.

"Kami ingin memastikan bahwa laporan keuangan ini sesuai dengan standar yang berlaku dan bisa menjadi acuan dalam meningkatkan kinerja serta tata kelola keuangan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, Andra Soni menargetkan Pemprov Banten dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap kerja keras dalam penyusunan laporan ini dapat mempertahankan prestasi opini WTP yang telah diraih di tahun sebelumnya," katanya.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, mengapresiasi Pemprov Banten yang menyerahkan LKPD lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Sesuai aturan, LKPD harus diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu 31 Maret. Namun, Pemprov Banten telah memberikan contoh yang baik dengan menyerahkan lebih awal," ujar Dede.

Ia menjelaskan bahwa setelah entry meeting ini, BPK akan memulai pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan Pemprov Banten, dengan beberapa kriteria utama untuk meraih opini WTP sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu:laporan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi, dan kecukupan catatan atas laporan keuangan.

Dede juga memastikan bahwa seluruh laporan keuangan yang disampaikan Pemprov Banten telah dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan.

"Dengan kelengkapan dokumen ini, BPK siap memulai pemeriksaan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan Pemprov Banten," pungkasnya.

(Mills/MC Prov Banten)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Pembangunan Dapur SPPG di Banten Ditargetkan Rampung 2025
  • Oleh MC KAB DONGGALA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Donggala Tampilkan Potensi Wisata dan Produk Lokal di Apkasi Otonomi Expo 2025
  • Oleh MC PROV BANTEN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Gubernur Banten Tinjau Jalan Poros Desa Karyajaya
-->