- Oleh Wandi
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:06 WIB
:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 6 Maret 2025 | 15:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 299
Batam, InfoPublik – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam kini memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah tersertifikasi halal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, usai mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, RPH dan RPU yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dengan petugas penyembelih bersertifikat dan pengawasan dari dokter hewan DKPP Batam, daging yang dihasilkan dijamin aman, halal, dan utuh bagi konsumen," ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), saat ini terdapat 14 juta pelaku usaha kuliner yang wajib memiliki sertifikasi halal, namun baru 2,2 juta usaha yang telah memperoleh sertifikat tersebut.
Salah satu kendala utama dalam memperoleh sertifikasi halal adalah banyaknya RPH yang belum bersertifikat halal, sehingga daging yang mereka suplai ke restoran dan UMKM belum memenuhi standar halal.
"Pemkot Batam terus mendukung upaya akselerasi produk halal, termasuk melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi UMKM," jelas Jefridin.
Melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, pemerintah daerah juga mengimbau pelaku usaha mikro untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari kelengkapan produknya.
"Selain rasa dan kemasan, sertifikat halal menjadi faktor utama yang diperhatikan konsumen dalam membeli produk makanan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa dari 500 RPH yang ada di Indonesia, baru 200 RPH yang telah mengantongi sertifikat halal, dengan hanya 553 juru sembelih halal yang tersertifikasi.
Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH mengajak pemerintah daerah untuk mendata pelaku usaha kuliner yang belum memiliki sertifikat halal dan menyediakan pendampingan bagi mereka.
"Kami menyediakan pendamping untuk memfasilitasi sertifikasi halal, sehingga produk mereka bisa dipasarkan lebih luas, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional," jelas Haikal.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, dalam hasil surveinya menyebut bahwa 87,2 persen masyarakat Indonesia lebih memilih produk halal.
Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan keagamaan, tetapi juga menjadi jaminan mutu dan keamanan produk pangan bagi konsumen.
"Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang dihasilkan pelaku usaha dapat lebih mudah diterima di pasar lokal dan memiliki peluang ekspor ke luar negeri," tambah Tito.
(*)