: OBSERVASI : – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Observasi lapangan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Prov Kalimantan Tengah Tahun 2025. Tepatnya di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Rabu (19/3).
Oleh MC KAB KAPUAS, Rabu, 19 Maret 2025 | 15:02 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 247
Kuala Kapuas, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan observasi lapangan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Prov Kalimantan Tengah 2025. Tepatnya di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Rabu (19/3/2025).
Observasi Desa oleh Tim Pemerintah Provinsi Kalteng yang beranggotakan lima orang yang diketuai Hensli Kamiar didampingi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas terkait di antaranya, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas serta Camat Basarang Eko Dharma Putra juga Kepala Desa setempat.
Hensli Kamiar mengatakan kegiatan ini sebagaimana dalam jadwal tahapan pelaksanaan Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi merupakan lanjutan dari Pelaksanaan Rencana Aksi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Wilayah Kalimantan Tengah 2024-2025 yaitu melakukan Observasi tahap 1 (satu) Desa per satu Kabupaten yang telah diusulkan oleh Pemda menjadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan hasil Verifikasi dan Koordinasi.
“Sebagaimana diketahui bahwa pada pada Selasa, 12 Novermber 2024 yang lalu telah dilakukan tahapan berupa Verifikasi dan Koordinasi di Kantor Inspektorat Kab. Kapuas terhadap tiga Desa yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menjadi Calon Desa Antikorupsi oleh Tim Replikasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah.
Hasil penilaian sebagai berikut :Desa Bungai Jaya (Kec. Basarang) nilai : 58,5, Desa Sei Jangkit (Kec. Bataguh) nilai : 22,0 dan Desa Handiwung (Kec. Pulau Petak) nilai : 6,5, sehingga yang mendapat nilai tertinggi saat itu adalah Desa Desa Bungai Jaya (Kec. Basarang),” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan yang dinilai saat itu adalah semua kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi bukti dukung yang diperlukan dalam rangka penilaian. Adapun yang menjadi penilaian dari Tim Replikasi Prov Kalteng yaitu pada lima area penilaian di antaranya, Penguatan Tata Laksana di desa Pengutaan Pengawasan di desa, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal.
“Berdasarkan tahapan Rencanan Aksi yang telah ditetapkan, maka setelah dilakukan Observasi terhadap satu Calon Desa Percontohan Antikorupsi ini, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan adalah Tim Replikasi akan menetapkan satu nama Calon Desa Percontohan di setiap Kabupaten di Kalteng,” katanya.
Tim Replikasi akan melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Desa yang sudah ditetapkan tersebut (untuk Kepala Desa, Sekdes, perangkat Desa). Pemprov dan Pemkab Kapuas bersama-sama melaksanakan Monev pemenuhan indikator desa Percontohan Antikorupsi. Tim Replikasi akan melakukan penilaian terhadap Calon Desa Percontohan Antikorupsi di setiap Kabupaten dan Pemprov akan mengadakan acara Penganugrahan Desa Percontohan Antikorupsi.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diwakili Inspektorat dan disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas Riduanto mengucapkan terimakasih dan berharap Desa Bungai Jaya bisa mencapai prestasi yang baik dan akan menjadi contoh untuk desa desa lainnya.
“Kabupaten Kapuas mendukung serta menyukseskan Program dari KPK RI di Wilayah Provinisi Kalimantan Tengah ini berupa Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, yang merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan desa yang berperspektif antikorupsi, dan mendorong desa dan segenap masyarakatnya agar lebih berpartisipasi aktif dalam pembangunan,” tuturnya. (MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)