- Oleh MC KAB BULELENG
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:07 WIB
: Suasana pertemuan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dengan belasan perwakilan pedagang di Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo, di Rujab Gubernur, Minggu (6/4/2025).
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 8 April 2025 | 05:20 WIB - Redaktur: Juli - 192
Gorontalo, InfoPublik - Belasan perwakilan pedagang dari Pelabuhan Perikanan (PPI) Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo, mengunjungi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di rumah jabatan pada Minggu (6/4/2025), untuk mengadukan nasib mereka yang terancam direlokasi akibat kebijakan pemerintah.
Pedagang kaki lima yang tergabung dalam Aliansi Pasar Rempah Sayur – Ikan Tradisional Indonesia mengungkapkan kecemasan mereka karena tidak tahu harus berjualan di mana setelah adanya rencana pengosongan PPI Tenda.
Koordinator aliansi, Darmin Hamzah, meminta agar solusi terbaik dapat ditemukan bagi dirinya dan 152 pedagang lainnya yang bergantung pada pasar tersebut.
Darmin mengungkapkan, pedagang bukan mencari kekayaan, karena hanya pedagang kecil. "Bagi kami, yang penting perut terisi dari hasil jualan. Kami tidak tahu ke mana harus pergi jika PPI Tenda ditutup," ungkapnya.
Dengan empati, Gubernur Gusnar Ismail mendengarkan keluhan para pedagang. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan ini adalah perhatian utama bagi pemerintah provinsi, dan pihaknya akan berusaha mencari solusi berbasis kemanusiaan agar roda perekonomian pedagang tetap berjalan tanpa gangguan.
"Saya merasakan betul apa yang bapak ibu rasakan. Masalah ini adalah masalah kita bersama. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah kota untuk mencari solusi terbaik yang dapat membantu kelangsungan usaha bapak ibu," ujar Gusnar.
Meskipun Gubernur memahami kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa regulasi mengatur bahwa fungsi PPI Tenda tidak diperuntukkan sebagai pasar tradisional. Oleh karena itu, Pemprov Gorontalo akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Gorontalo untuk mencari alternatif relokasi yang lebih baik, salah satunya adalah Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Sejak 2017, PPI Tenda menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemprov Gorontalo sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kota terkait kemungkinan relokasi pasar tradisional ini, dengan tujuan memastikan kelangsungan kehidupan pedagang kecil.
Untuk perkembangan lebih lanjut terkait isu relokasi dan solusi bagi pedagang PPI Tenda, masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi dari pemerintah setempat.