- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:43 WIB
: Wakil Ketua DPRD Pangkep A. Ilham Zainuddin Pimpin langsung Sidang Paripurna penyerahan Naskah Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) di ruang sidang A gedung DPRD Pangkep. Senin (14/04/2025)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Kamis, 17 April 2025 | 15:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 319
Pangkep, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Suriani A, menyerahkan penyerahan Naskah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangkep Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang A, Gedung DPRD Pangkep pada Senin (14/4/2025).
Ia menjelaskan naskah LKPJ Bupati Pangkep Tahun 2024 memuat realisasi kegiatan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan data keuangan per 1 Maret 2025.
"Pendapatan tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp1.535.352.076.048,00 dan dapat direalisasikan sebesar Rp1.545.041.644.739,01 atau sebesar 100,63 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.542.018.824.892,00 dan terealisasi sebesar Rp1.490.658.886.733,49 atau sebesar 96,67 persen," papar Suriani.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2024.
“Terima kasih yang setulus-tulusnya kami sampaikan kepada seluruh komponen masyarakat, pimpinan dan anggota dewan, perangkat daerah, serta semua pemangku kepentingan atas dukungan dan sinergi yang telah terbangun dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024,” ujar Suriani.
Penyerahan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, dokumen LKPJ akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD untuk mendapatkan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ke depan.
(Mcpangkep)