Kadishub Balangan Sebut Parkir Insidentil Balangan Expo Masuk ke Kas Daerah

: Parkir kendaraan roda dua pada Balangan Expo beberapa waktu lalu. - Foto: Mc.Balangan


Oleh MC KAB BALANGAN, Jumat, 18 April 2025 | 10:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 224


Paringin, InfoPublik - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan Musa Abdullah mengatakan parkir insidentil saat pelaksanaan Balangan Expo 2025 beberapa waktu lalu masuk ke kas daerah dan dibagi dengan juru parkir yang bertugas.

“Saat pelaksanaan expo kemarin kita telah melaksanakan rapat atau rembuk dengan pengelola juru parkir pada masing-masing titik yang telah disepakati bersama pada rapat sebelum pelaksanaan expo,” kata Kadishub Balangan Musa Abdullah di Paringin, Kamis (17/4/2025).

Musa menuturkan untuk tarif retribusi parkir pada Balangan Expo juga sudah ditetapkan sesuai peraturan daerah yang disebar melalui banner yang telah disebarkan.

Sementara untuk total pendapatan kas daerah pada retribusi parkir Balangan Expo lalu, pengelola parkir dari sembilan titik yang telah ditentukan menyetorkan sebanyak Rp3.470.000.

Musa menjelaskan berdasarkan rapat pada Kamis (27/3/2025) lalu yang dihadiri oleh Kasatlantas Polres Balangan, perwakilan Diskominfo, Dinas LH, Dinsos, Dinas PMD, Dinas Perindag, Kantor Pengadilan Agama, Disporapar, BNNK Balangan dan DP3A.

Dengan hasil rapat terang Musa, yaitu juru parkir ditetapkan sesuai rekomendasi dari pimpinan instansi terkait yang ditetapkan sebagai titik lokasi parkir insidentil Balangan Expo 2025.

Kemudian pada setiap lokasi parkir diberikan fasilitas pendukung berupa tanda pengenal, rompi dan spanduk pemberitahuan biaya retribusi parkir.

Pembagian hasil dari retribusi parkir insidentil yaitu sebesar 60 persen dari hasil retribusi akan dikelola oleh juru parkir yang ditugaskan pada setiap titik lokasi parkir, dan pembagian sebesar 40 persen dari hasil retribusi disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Perhubungan yang memiliki wewenang dan tanggungjawab parkir.

“Retribusi parkir ditetapkan sesuai dengan Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjelaskan tarif retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan sebesar Rp3.000 untuk roda empat,” jelas Musa.

Diketahui sejumlah titik yang telah ditentukan yaitu Dinas Kominfo, Dinas Sosial, PMD, Dinas LH, Dispora, Workshop Dispora, kantor eks KONI, Disperindag dan Pengadilan Agama. (MC Balangan/rd/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:48 WIB
Kabupaten Balangan Akan Aktifkan Traffic Light di 2025
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Jumat, 16 Mei 2025 | 02:55 WIB
Tim Gabungan Pemkab Balangan Gelar Giat Penegakan Hukum Bidang LLAJ
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Selasa, 15 April 2025 | 12:38 WIB
DKP3 Kembali Raih Juara 1 Stand Terbaik di Balangan Expo 2025
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Senin, 14 April 2025 | 17:50 WIB
Disperindag Gelar Pasar Murah Meriahkan Harjad ke-22 Kabupaten Balangan
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Minggu, 13 April 2025 | 09:04 WIB
Berlangsung Meriah, Pemkab Balangan Rayakan Puncak Hari Jadi ke-22
-->