- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:27 WIB
: Bulog Gorontalo Diminta Serap Jagung Petani di Harga Rp5.500
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 22 April 2025 | 09:47 WIB - Redaktur: Juli - 319
Tabongo, InfoPublik – Menjelang puncak panen raya jagung di Gorontalo, isu mengenai harga jual jagung kembali menjadi perhatian utama para petani.
Menanggapi hal ini, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta agar Perum Bulog menyerap hasil panen petani dengan harga Rp5.500 per kilogram untuk jagung berkadar air maksimal 14 persen, sesuai ketentuan nasional.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur saat menghadiri panen jagung di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Senin (21/4/2025), dalam rangkaian program PAT Jagung Polda Gorontalo.
Gusnar menjelaskan bahwa penetapan harga jagung mengikuti aturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui SK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Harga Pokok Produksi Jagung. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi Bulog dalam menyerap hasil panen guna memperkuat Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
“Permasalahannya adalah kadar air jagung yang harus 14 persen agar bisa dibeli Bulog seharga Rp5.500. Saya imbau para petani agar menjemur jagung dengan baik supaya kualitasnya sesuai standar,” ujar Gubernur Gusnar.
Untuk mendukung petani mencapai kadar air ideal, Pemprov Gorontalo melalui Dinas Pertanian telah menggulirkan berbagai program, termasuk bantuan lantai jemur dan mesin pengering jagung (dryer).
“Kita terus bantu kelompok tani dengan fasilitas pengeringan. Tujuannya agar kadar air jagung bisa mencapai 14 persen sehingga layak jual ke Bulog,” jelas Kepala Dinas Pertanian Gorontalo, Muljadi D. Mario.
Panen di Desa Tabongo merupakan bagian dari program nasional Perluasan Area Tanam (PAT) Jagung Polri yang menargetkan 1,7 juta hektare lahan tanam di seluruh Indonesia. Polda Gorontalo sendiri ditargetkan menanam di lahan seluas 22.500 hektare.
Program ini menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan sinergi Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat.