Setelah Dievaluasi, Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam

: Setelah Dievaluasi, Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam. Foto : Diskominfo Padang Panjang


Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 23 April 2025 | 14:47 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 205


Padang Panjang, InfoPublik —  Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh, setelah melalui tahap uji coba selama satu minggu.

Kebijakan itu  diterapkan guna memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub, Arkes Refagus saat dihubungi Kominfo, Selasa (22/4/2025).

Arkes mengatakan, pemberlakuan SSA bakal segera diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

"SK-nya sedang dalam proses. Setelah terbit, kami akan segera menetapkan rambu-rambu pendukung di lapangan," ujarnya.

Penerapan sistem ini, lanjutnya, juga dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Menurut Arkes, pelanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, masih ada segelintir yang belum mematuhinya. Oleh sebab itu, personel Dishub dikerahkan di titik-titik tertentu, melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. (Mc Padang Panjang/harris)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
Wali Kota Hendri Arnis Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Gerakan Pangan Murah Hadir di Padang Panjang, Harga Sembako Lebih Terjangkau
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:07 WIB
Pemko Padang Panjang Gencarkan Program Aksi Bergizi di Sekolah
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:59 WIB
Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:57 WIB
Wako Padang Panjang Usulkan 1.126 THL Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 21:54 WIB
Padang Panjang Siapkan Sistem Parkir Digital untuk Tingkatkan PAD
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:12 WIB
Sosialisasi Penguatan Posyandu Dorong Layanan Kesehatan Masyarakat Lebih Efektif
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:16 WIB
Meriah, Penutupan HUT ke-80 RI Padang Panjang Diwarnai Olahraga dan Perlombaan Tradisional
-->