- Oleh MC KAB BLORA
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:44 WIB
:
Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Selasa, 29 April 2025 | 15:35 WIB - Redaktur: Untung S - 252
Singkawang, InfoPublik – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya memenuhi kewajiban pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.
Keterlambatan yang sempat terjadi disebabkan oleh proses verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta penyesuaian anggaran menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Sekretaris BPKAD Kota Singkawang, Alhatip, menjelaskan bahwa pembayaran TPP harus melalui beberapa tahapan verifikasi terkait kriteria dan nominal yang digunakan. "Kami telah berproses sejak awal untuk memastikan TPP memenuhi ketentuan, termasuk menyesuaikan dengan refocusing anggaran sebagai amanat Inpres," ujarnya saat ditemui Senin (28/4/2025).
Proses ini sempat tertunda karena perlu menunggu persetujuan Kemendagri sekaligus penyesuaian dengan efisiensi belanja daerah.
Alhatip menegaskan bahwa Pemkot Singkawang berkomitmen penuh terhadap transparansi dalam pembayaran TPP. Setelah verifikasi selesai, BPKAD segera melakukan pengaturan anggaran kas di masing-masing perangkat daerah. "Kami telah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk seluruh perangkat daerah bahkan sebelum isu ini ramai dibicarakan," tambahnya.
Proses pencairan TPP kini telah memasuki tahap akhir, di mana perangkat daerah dapat mengajukan pembayaran untuk periode Januari-Maret 2025 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga 28 April 2025, sebanyak 18 perangkat daerah telah menyampaikan dokumen lengkap dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sementara sisanya masih dalam proses pengajuan.
Dukungan Penuh untuk ASN
Pemkot Singkawang memastikan bahwa dana TPP telah disediakan secara utuh per triwulan. "Kami memberikan fleksibilitas kepada perangkat daerah, apakah ingin mencairkan sekaligus tiga bulan plus THR atau secara bertahap," jelas Alhatip. Dengan demikian, proses pencairan sepenuhnya tergantung pada kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelesaikan administrasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Singkawang dalam memenuhi hak pegawai meski menghadapi tantangan regulasi dan efisiensi anggaran. Ke depan, pemerintah kota berharap dapat terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah untuk memastikan pembayaran TPP berjalan lancar dan tepat waktu. (MC Kota Singkawang)