- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Progul Jaminan Sosial Pekerja Rentan, DPMPTSP Lakukan Verifikasi Lapangan. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 30 April 2025 | 16:55 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 227
Padang Panjang, InfoPublik – Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mempersiapkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.000 pekerja rentan. Pada Selasa (29/4/2025), DPMPTSP melakukan verifikasi data lapangan untuk memastikan akurasi dan validitas penerima manfaat program ini.
Kepala DPMPTSP, Fhandy Ramadhona, menjelaskan bahwa tahapan verifikasi ini penting untuk memastikan bantuan jaminan sosial benar-benar diterima oleh pekerja rentan yang membutuhkan. "Ini adalah langkah pengecekan data yang bertujuan memastikan akurasi dan validitas penerima manfaat program. Kami ingin memastikan bantuan tepat sasaran," ujar Fhandy.
Proses verifikasi ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, camat, lurah, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta Rukun Tetangga (RT) se-Padang Panjang. "Kami sedang mendata apakah ada pekerja yang sudah pindah, meninggal, atau berhenti bekerja. Data yang sudah bersih dan valid akan segera kami proses," tambahnya.
Program perlindungan sosial ini akan mencakup asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta santunan untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Dengan adanya program ini, Pemkot Padang Panjang berharap dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko pekerjaan.
Fhandy juga menambahkan bahwa setelah verifikasi selesai, bantuan jaminan sosial akan mulai disalurkan pada awal Mei 2025. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang Panjang untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan di daerah ini. (Mc Padang Panjang/cigus)