- Oleh MC PROV RIAU
- Kamis, 3 Juli 2025 | 08:59 WIB
: Petigas Gakkum Kehutanan memperlihatkan barang bukti penyelundupan bagian satwa liar. (Foto Gakkum Kehutanan)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 1 Mei 2025 | 14:52 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 278
Kota Gorontalo, InfoPublik - Sinergitas kerjasama antara Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Balai Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi, Bea Cukai, Balai Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial BQ (45) yang diamankan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, setelah tiba menggunakan pesawat Trans Nusa dari Guangzhou, Tiongkok.
Penangkapan ini berawal dari laporan petugas Bea Cukai Manado yang melakukan pengawasan terhadap pesawat yang baru mendarat pada pukul 05.00 WITA.
Dalam pemeriksaan dua kotak bagasi milik BQ, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang berisi bagian tubuh satwa liar dilindungi yang tidak disertai dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan atau izin edar dari negara asal. Barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan identifikasi oleh petugas Karantina dan BKSDA Sulawesi Utara, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 12 taring harimau, 20 kantung empedu, serta beberapa paket cula badak yang saat ini sedang dalam proses Uji forensik dari Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf c jo. Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana bagi pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Aswin Bangun dalam siaran persnya, Rabu (30/4/2025).
Aswin Bangun menyatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, setelah sempat tertunda. Saat ini, BQ ditahan di Rutan Kelas II Manado, dan barang bukti diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara.
Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari Dg. Masikki, mengapresiasi kerja cepat dan sigap instansi terkait dalam menangani kasus ini.
"Kerjasama antar lembaga sangat penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif. Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar," ujar Askhari.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada keberlangsungan ekosistem.
"Sulawesi Utara, khususnya Manado, merupakan salah satu titik rawan perdagangan satwa liar ilegal melalui jalur udara, darat, dan laut. Kami akan terus berupaya menghentikan penyelundupan satwa dilindungi," katanya.
Rudianto juga menegaskan pentingnya kerjasama lintas sektor dan memperketat pengawasan untuk menangani kejahatan terhadap satwa liar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar merupakan kejahatan yang mengancam keberagaman hayati Indonesia serta stabilitas hukum dan keamanan nasional.
"Perdagangan satwa liar bukan hanya pelanggaran dalam bidang konservasi, melainkan juga bagian dari kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mendapat perhatian dunia internasional. Kejahatan ini sering kali terhubung dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, korupsi, dan pemalsuan dokumen," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus semacam ini memerlukan pendekatan yang holistik dan interdisipliner, mencakup pemanfaatan teknologi forensik, penguatan kerja sama internasional, serta pengambilan kebijakan yang berlandaskan pada data dan analisis yang akurat.
"Sesuai arahan Bapak Menteri Kehutanan, kami berkomitmen untuk tidak hanya menindak pelaku berinisial BQ (45), warga negara asing asal Tiongkok, tetapi juga mengungkap seluruh jaringan perdagangan ilegal, termasuk aktor intelektual dan jejaring lintas negara, melalui langkah-langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(mcgorontaloprov)