- Oleh MC PROV BANTEN
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:20 WIB
: Pemberian opini WTP dari BPK RI kepada Pemprov Banten disampaikan oleh Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025)/Biro Adpimpro Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 1 Mei 2025 | 09:59 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 258
Serang, InfoPublik- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2016.
Penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Gubernur Banten, Andra Soni.
Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas opini terbaik dari BPK RI. Ia menyebut capaian tersebut merupakan buah dari sinergi seluruh elemen pemerintah daerah, dukungan pengawasan legislatif, serta pembinaan dan arahan BPK yang menjunjung tinggi independensi dan profesionalisme.
“Ini menjadi bahan introspeksi kami dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD,” kata Andra Soni.
Gubernur juga mengakui masih terdapat beberapa aspek pengendalian internal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam pengelolaan dana BOS serta pelaksanaan pekerjaan fisik dan non-fisik.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemprov telah menyusun rencana aksi (action plan) yang ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari kalender.
Di sisi lain, Bobby Adhityo Rizaldi menyebut opini WTP sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
Namun, ia juga menyoroti beberapa catatan penting dalam hasil audit yang perlu segera ditindaklanjuti.
BPK memberikan lima rekomendasi utama kepada Pemprov Banten diantaranya, memutakhirkan tarif retribusi pelayanan kesehatan dan mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir khusus sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Memberikan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak patuh terhadap ketentuan penggunaan dana BOS.
Meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan perangkat daerah.
Menyelesaikan inventarisasi tahap 1–4 Barang Milik Daerah (BMD), dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung layanan kesehatan.
Bobby juga menambahkan bahwa DPRD memiliki hak konsultatif terhadap BPK bila terdapat hasil audit yang belum sepenuhnya dipahami, sesuai peraturan yang berlaku.
Pencapaian opini WTP ini akan menjadi pijakan penting dalam merancang program pembangunan yang lebih efektif dan efisien ke depan.
Pemprov Banten berkomitmen akan terus menjunjung prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik.
(Mills/MC Prov Banten)