Legalitas Pernikahan adalah Hak Dasar Masyarakat

: Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto bersama Kepala Kantor Kementriaan agama, Pengadilan Agama Sungai Raya serta Muslihat NU, Fatayat NU menggelar Sidang Itsbat nikah secara massal, di aula kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (6/5/2025). Di roda kepemimpinan bersama Bupati Kubu Raya, ia mengaku baru pertama menggelar sidang isbat nikah dan akan menggelar hal serupa apabila diperlukan oleh pemangku kepentingan lainnya. ird/mckuburaya


Oleh MC KAB KUBU RAYA, Selasa, 6 Mei 2025 | 14:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 241


Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya bekerja sama dengan PC Muslimat dan Fatayat Nahdlatul Ulama menyelenggarakan kegiatan sidang isbat nikah massal terpadu di Aula Kantor Bupati pada Senin (5/5/2025).

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan sebanyak 89 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang isbat nikah karena belum memiliki dokumen resmi pernikahan yang tercatat secara hukum oleh negara. Ketidaklengkapan dokumen ini sering kali menjadi kendala administratif, termasuk dalam hal pendaftaran anak ke sekolah, pengurusan warisan, hingga penerbitan akta kelahiran anak.

“Sidang isbat nikah ini menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang sah secara hukum negara. Ini penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan administratif mendasar,” ujar Wakil Bupati Sukiryanto.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberi perhatian serius terhadap isu administrasi kependudukan, termasuk legalisasi dokumen pernikahan masyarakat.

“Ini adalah yang pertama kali kami laksanakan pada periode kepemimpinan ini, dan semoga menjadi program berkelanjutan di masa mendatang,” imbuhnya.

Kepala Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, menjelaskan bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh status pernikahan yang sah.

“Dengan sidang terpadu ini, masyarakat tidak perlu menempuh proses panjang. Seluruh proses dilakukan dalam satu tempat, dengan dukungan lintas sektor,” jelasnya.

Program ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Legalitas pernikahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga perlindungan hak-hak anak dan kemudahan akses terhadap pelayanan publik.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:22 WIB
Inovasi Disdukcapil Kubu Raya: Layanan Khusus Perempuan Setiap Jumat
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Pendanaan Matang Kunci Sukses Koperasi Desa Merah Putih
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Bupati Sujiwo Pastikan Retribusi Pasar Rasau Jaya Hanya Rp4 Ribu per Hari
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:19 WIB
Kuponwah Jadi Senjata Baru Kubu Raya Kendalikan Harga Cabai
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:16 WIB
Layanan Publik Desa Kian Transparan dengan Sertifikat Elektronik
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Bupati Kubu Raya: Penyusunan APBD Harus Efisien dan Akuntabel
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 05:49 WIB
Bupati Kubu Raya: Jalan Santai HUT RI Jadi Wadah Kebersamaan dan Promosi UMKM
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:01 WIB
PBB-P2 Naik Bertahap 2026, Berlaku untuk Rumah Mewah
-->