- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 7 Mei 2025 | 13:28 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 208
Padang Panjang, InfoPublik — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Padang Panjang dan sekitarnya. Dalam kurun waktu Maret hingga April 2025, sebanyak 10 tersangka pengedar dan pengguna narkoba diamankan dari tujuh lokasi berbeda.
Hal ini diungkapkan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (5/5/2025), didampingi Wakapolres Kompol Eridal dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri.
“Semua tersangka adalah laki-laki dewasa dan tergolong pemain baru dalam jaringan peredaran narkotika,” ujar Kapolres.
Penggerebekan dilakukan di wilayah Kota Padang Panjang seperti Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, dan Sigando, serta daerah Kabupaten Tanah Datar, yaitu Nagari Panyalaian, Pitalah, dan Batipuah Baruah.
Dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: Ganja: 0,78 gram, Sabu-sabu: 10,51 gram, Alat komunikasi: beberapa unit ponsel, Uang tunai hasil transaksi narkoba, dan Alat transportasi: satu mobil dan satu motor.
“Selama dua bulan ini kami menerima 10 Laporan Polisi (LP) terkait penyalahgunaan narkoba. Seluruh LP berasal dari lokasi yang telah disebutkan,” tambah AKBP Kartyana.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain: Pasal 114 Ayat (1): ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1): ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 112 Ayat (2): ancaman maksimal 12 tahun penjara
AKBP Kartyana menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh masyarakat Padang Panjang dan Tanah Datar untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Pemberantasan narkoba tak bisa hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Mc Padang panjang/cigus)