Kanigaran, Infopublik – DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024, Kamis (8/5/2025), di ruang sidang utama DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri unsur pimpinan daerah, termasuk Wakil Wali Kota Probolinggo Ina Dwi Lestari, Sekda drg. Ninik Ira Wibawati, serta kepala perangkat daerah dan camat se-Kota Probolinggo.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ dibacakan oleh Wakil Ketua II DPRD, Santi Wilujeng Prastyani, yang menyampaikan bahwa proses pembahasan telah melalui telaah teknis dan yuridis, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan isu strategis daerah.
“Dari hasil pembahasan, DPRD menilai bahwa LKPJ Wali Kota Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun tetap ada beberapa catatan yang kami harap menjadi bahan evaluasi,” ungkap Santi.
Rekomendasi ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 19 dan 20, yang mengatur mekanisme pengawasan DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menanggapi hasil rekomendasi DPRD, Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari menyatakan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo siap menindaklanjuti masukan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Rekomendasi ini adalah cermin dari harapan masyarakat yang harus kita penuhi,” ujarnya.