Pemkab Barito Kuala Evaluasi Capaian Program Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi

: sambutan Bupati Barito Kuala yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Zulkipli Yadi Noor berpesan permasalahan dibidang tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi dan program strategis. (foto" MC Kab Barito Kuala)


Oleh MC KAB BARITO KUALA, Selasa, 20 Mei 2025 | 23:00 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 255


Marabahan, Infopublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala, Kalimantan Selatan melakukan evaluasi capaian penyelesaian masalah sertifikat tanah eks transmigrasi dengan menggelar Rapat Evaluasi MoU Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI).

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Kuala, Zulkipli Yadi Noor, mengatakan, permasalahan dibidang tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan dengan mengedepankan kolaborasi dan program strategis.

“Kita telah berupaya memberikan solusi hukum yang pasti dan pelayanan yang terintegrasi, namun sebagaimana program strategis lainnya tentu perlu kita evaluasi bersama apa saja yang berjalan baik, tantangan apa yang dihadapi serta bagaimana Langkah-langkah kedepan agar program ini semakin tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Sekda Barito Kuala dalam RapatEvaluasi MoU Program Pelayanan Terpadu Penyelesaian Masalah Sertifikat Tanah Eks Transmigrasi (PADU SERASI) di Aula Bahalap, Marabahan, pada Selasa (20/5/2025).

Bupati berharap permasalahan tanah eks transmigrasi dapat diselesaikan secara bertahap dan terpadu melalui kolaborasi antara Pemkab Barito Kuala, Kantor Pertanahan, dan Pengadilan Negeri Marabahan.

Ketiganya dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung kepastian hukum kepemilikan tanah, percepatan investasi, peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Barito Kuala serta untuk melaksanakan transformasi digital dalam kegiatan pelayanan pertanahan khususnya di desa eks transmigrasi.

“Rapat evaluasi ini saya harap menjadi dasar kuat untuk peningkatan layanan pertanahan yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Barito Kuala,” tuturnya.

Kadis Perumahan dan Permukiman Barito Kuala, Akhdiyat Sabari, menjelaskan, program PADU SERASI merupakan upaya bersama yang dilaksanakan secara terintegrasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Negeri Marabahan dalam menyelesaikan persoalan balik nama sertifikat tanah eks transmigrasi akibat pemilik sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

“Capaian kegiatan tahun 2024 sebagian dari pelaksanaan program di lapangan lokasi hanya satu yaitu di Desa Danda Jaya Kecamatan Rantau Badauh, gelombang pertama ada 32 perkara kemudian gelombang kedua ada 12 perkara, jadi totalnya ada 44 perkara, seluruh perkara tersebut telah diproses melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri dan ditindak lanjuti oleh kantor pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat tanah dengan pendampingan administratif oleh Tim PADU SERASI” tutup Akhdiyat 

turut hadir dalam rapat ini, Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

. (Ben)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:31 WIB
MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten Barito Kuala Resmi Ditutup
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:08 WIB
Pemkab Barito Kuala Siapkan Layanan 112
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:03 WIB
Bupati Barito Kuala MInta Penyusunan RKA-SKPD 2026 Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Pemkab Barito Kuala Dorong Prestasi Sepakbola Lewat Bupati CUP 2025
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 01:23 WIB
Pemkab Barito Kuala Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan
-->