- Oleh MC PROV BANTEN
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:20 WIB
: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendapatkan penghargaan dalam keterbukaan data anggaran dan aksesibilitas data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha) Indonesia/ MC Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Kamis, 22 Mei 2025 | 18:29 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 194
Banten, InfoPublik- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih penghargaan atas komitmennya dalam keterbukaan data anggaran dan aksesibilitas data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha) Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan dalam seminar bertema “Tantangan Keterbukaan Informasi Publik melalui Penerapan SIPD dan JDIH serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung Pembangunan Daerah”, yang digelar oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Puskaha di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dalam kesempatan itu, JDIH Provinsi Banten dinilai sebagai salah satu dari enam besar terbaik nasional dalam hal aksesibilitas data, dengan kategori kemudahan akses sangat baik. Hingga 9 April 2025, sebanyak 1.230 data hukum telah dipublikasikan.
Provinsi Banten juga menempati posisi tujuh besar dalam kategori keterbukaan data anggaran dengan jumlah publikasi yang sama.
Pelaksana Tugas (Plt) Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan layanan informasi hukum yang informatif, inovatif, dan kredibel.
Ia menyebut, pada 2024 telah diunggah tujuh Peraturan Daerah (Perda) dan 24 Peraturan Gubernur (Pergub). Sedangkan pada 2025, sudah terdapat 10 Pergub yang dipublikasikan dan akan terus bertambah.
Hadi juga mengungkapkan bahwa JDIH Banten telah meraih penghargaan JDIH Award tiga tahun berturut-turut, yakni terbaik IV tingkat nasional pada 2022 dengan nilai 93, serta nilai 97 pada 2023 dan 2024.
Saat ini, JDIH Banten juga telah tersedia di Playstore, mendukung penerjemahan ke bahasa asing, serta ramah disabilitas melalui fitur Mkios, bahkan telah memiliki kanal podcast sendiri.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menegaskan bahwa transparansi data keuangan tidak hanya untuk memenuhi hak publik, tetapi juga sebagai sarana mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
Menurut dia, hal ini sejalan dengan visi Gubernur Banten untuk membangun pemerintahan yang maju, adil, merata, dan bebas dari korupsi.
(Mills/MC Prov Banten)