- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:20 WIB
: Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Senin, 26 Mei 2025 | 05:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 349
Suka Makmue, InfoPublik — Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan (TRK), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 138 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (25/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Alhamdulillah, setelah melalui seluruh tahapan seleksi sejak Agustus 2024, dan mendapatkan persetujuan teknis penetapan NIP dari BKN Regional XIII Aceh, hari ini kita laksanakan penyerahan SK pengangkatan sebagai CPNS,” ujar TR. Keumangan.
Bupati mengingatkan para CPNS untuk menjunjung tinggi etika, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat.
“Yang kita butuhkan bukan hanya ASN yang rajin dan cerdas, tetapi juga yang berakhlak mulia,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya loyalitas dan kedisiplinan, sekaligus melarang pengajuan pindah tugas minimal selama 10 tahun, sesuai dengan komitmen awal.
“Bantu kami mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang maju dan makmur,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Ardimartha, menyampaikan bahwa Pemkab Nagan Raya memperoleh 156 formasi CPNS tahun 2024 dari Kementerian PANRB, terdiri atas 146 formasi tenaga teknis dan 10 formasi tenaga kesehatan.
Namun, sebanyak 18 formasi dinyatakan kosong, sehingga hanya 138 orang yang lulus dan diangkat.
Rinciannya, 128 orang berasal dari formasi tenaga teknis dan 10 orang dari tenaga kesehatan. Seluruhnya telah mendapat persetujuan teknis penetapan NIP dari BKN pada April 2025.
“Keputusan pengangkatan berlaku mulai 1 Juni 2025. Para CPNS diharapkan aktif bertugas paling lambat pada tanggal tersebut,” tutup Sekda.