: Bupati Kapuas H. M. Wiyatno saat melantik serta mengambil sumpah/janji jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Senin (26/05/2025). - Foto: Mc.Kapuas
Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 27 Mei 2025 | 03:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 270
Kuala Kapuas, InfoPublik – Bupati Kapuas H.M. Wiyatno secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Acara yang berlangsung khidmat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Senin (26/5/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kapuas Dodo, Ketua TP PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah Wiyatno, Ketua GOW Kapuas Hertitati Dodo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), para kepala perangkat daerah, serta para tamu undangan lainnya.
Wiyatno mengucapkan selamat kepada seluruh ASN dan P3K yang telah melalui proses seleksi ketat hingga akhirnya menerima SK dan dilantik secara resmi. Ia menekankan bahwa momen ini menjadi langkah awal untuk membangun birokrasi yang kuat dan profesional di Kabupaten Kapuas.
“Dengan semangat baru, saya berharap Bapak dan Ibu sekalian siap mengabdi dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa baik PNS maupun P3K merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengingatkan pentingnya komitmen terhadap profesi dan integritas dalam bekerja. Para CPNS yang menjalani masa orientasi selama satu tahun diharapkan menunjukkan moralitas, kompetensi, serta loyalitas, agar nantinya layak diangkat sebagai PNS penuh. ASN wajib bekerja sesuai formasi dan tidak dapat mengajukan mutasi tanpa memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I. Sangkai, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum, maksud, serta rincian pelaksanaan kegiatan. Ia menyebutkan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, Sekda menjelaskankegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan SK CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 serta melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional PPPK.
“Jumlah CPNS dan PPPK yang menerima SK hari ini sebanyak 939 orang, terdiri dari 251 CPNS dan 688 PPPK,” jelasnya.
Dari jumlah PPPK tersebut, sebanyak 605 orang dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam jabatan fungsional, dengan rincian: tenaga guru sebanyak 264 orang, tenaga kesehatan 313 orang, dan tenaga teknis 28 orang.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran acara serta para rohaniawan yang telah membantu keberkahan dalam prosesi pelantikan dan berpesan kepada seluruh CPNS dan PPPK agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing serta terus belajar dan mengembangkan diri.
“Semoga kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dan apabila terdapat kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,”tambahnya.
Bupati Kapuas secara simbolis menyerahkan SK, memimpin pengambilan sumpah/janji, dan memberikan arahan kepada seluruh peserta dan berharap ASN yang baru dilantik menjadi bagian dari birokrasi yang berdedikasi tinggi dalam memajukan Kabupaten Kapuas. (MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)