- Oleh MC PROV BANTEN
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:20 WIB
: Gubernur Banten, Andra Soni melakukan peninjauan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Malingping, Kabupaten Lebak, Senin (26/5/2025)/Biro Adpim Banten.
Oleh MC PROV BANTEN, Selasa, 27 Mei 2025 | 08:38 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 467
Banten, InfoPublik- Gubernur Banten Andra Soni melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Malingping, Kabupaten Lebak, Senin (26/5/2025). Kegiatan ini dilakukan usai dirinya meresmikan operasional RSUD Uwes Qorni di Kecamatan Cilograng.
Peninjauan ini bertujuan untuk memantau secara langsung perkembangan pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Malingping, khususnya pasca-diterapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Alhamdulillah, perkembangannya cukup baik. Antusiasme masyarakat juga tinggi,” ujar Andra Soni usai melakukan peninjauan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menyempatkan diri berdialog dengan masyarakat yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Ia mencatat bahwa sebagian wajib pajak bahkan baru bisa membayar setelah menunggak sejak tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Samsat Malingping Agus Suryadi menyampaikan bahwa minat masyarakat untuk membayar pajak meningkat seiring dengan adanya kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak.
“Bahkan, banyak masyarakat yang berharap agar kebijakan ini bisa diperpanjang,” ujar dia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Turut hadir Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari, serta sejumlah pejabat eselon II Pemprov Banten.
(MC Prov Banten)