Bimtek Dinkes Gumas Dorong Semua Fasilitas Kefarmasian Penuhi Ketentuan Regulasi

:


Oleh Kab Gunung Mas, Selasa, 27 Mei 2025 | 12:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 200


Kuala Kurun, InfoPublik – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan dan Pengelolaan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2025, bertempat di Aula Bapperida Gumas, Senin (26/5/2025).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola kefarmasian di daerah, meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perizinan berbasis risiko, dan standar pelayanan yang sesuai.

Kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penerbitan izin bagi Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Apotek dan Toko Obat.

Kepala Dinkes Gumas, Arnold, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian secara berkelanjutan.

“Berdasarkan data tahun lalu, sekitar 25 persen Apotek dan 32 persen Toko Obat di wilayah Gumas belum memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional, bahkan ada yang beroperasi tanpa izin atau ditangani oleh tenaga yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Arnold, pengawasan dilakukan secara rutin minimal satu kali dalam setahun, serta insidental jika ada laporan dari masyarakat atau ditemukan indikasi pelanggaran.

Ia juga menyoroti persoalan pengelolaan obat yang belum optimal di beberapa fasilitas, mulai dari penyimpanan, penyaluran, hingga kompetensi tenaga kefarmasian.

Sementara itu, Ketua Panitia Bimtek, Gutang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha kefarmasian terhadap regulasi terkini, termasuk sistem perizinan berbasis risiko, serta tata kelola obat yang baik.

“Harapannya, seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian di Gumas dapat Memenuhi Ketentuan (MK), baik dalam aspek perizinan maupun pengelolaan obat,” kata Gutang.

Bimtek ini diikuti oleh pemilik dan pengelola Apotek, Puskesmas, Klinik, serta Toko Obat, sebagai bentuk peningkatan kapasitas dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan farmasi yang aman, legal, dan berkualitas bagi masyarakat.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB GUNUNG MAS
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:09 WIB
Pemkab Gunung Mas Gelar GPM, Beras 5 Kg Dijual Rp60 Ribu
  • Oleh MC KAB GUNUNG MAS
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Program Cek Kesehatan Gratis: Gunung Mas Jadi Contoh Implementasi di Kalteng
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:10 WIB
Mutu Pelayanan Kesehatan di Pulang Pisau Harus Terus Ditingkatkan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Bupati Lumajang: Posbindu Bukan Sekadar Layanan, Tapi Gerakan Sosial
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 12:06 WIB
Pemkab Lumajang Hadirkan Layanan Kesehatan Jemput Bola ke Desa
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan. Gorontalo Gelar Rakortek untuk Cegah Potensi Wabah
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:19 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Optimalkan Kewenangan Pemberantasan TBC
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:26 WIB
Pelayanan Terpadu di Lumajang: Sehat dan Terjamin Aspek Hukumnya
-->