- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:49 WIB
: Pemko Perketat Pengelolaan Aset, OPD Kumpulkan Kendaraan Dinas. Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 28 Mei 2025 | 16:00 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 310
Padang Panjang, Infopublik – Pemerintah Kota Padang Panjang menunjukkan komitmen serius dalam pengelolaan aset daerah dengan melakukan pendataan dan penataan ulang seluruh kendaraan dinas milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Hendri Arnis bersama Wakil Wali Kota Allex Saputra, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penataan Kendaraan Dinas.
Proses pengecekan dilakukan di Basement Islamic Centre, lokasi sementara yang digunakan untuk menampung kendaraan dinas non-operasional yang ditarik dari OPD.
“Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi soal transparansi dan akuntabilitas. Aset negara harus dikelola secara tertib dan digunakan sesuai fungsinya,” ujar Wali Kota Hendri saat meninjau langsung lokasi pendataan, Selasa (27/5/2025).
Sesuai instruksi tersebut, setiap OPD hanya diperkenankan memiliki maksimal dua unit kendaraan roda empat, masing-masing untuk pejabat eselon II dan IIIa. Kendaraan lain yang tidak termasuk kategori operasional atau lapangan harus dikumpulkan kembali ke pusat kontrol aset.
“Kita ingin menghindari penggunaan kendaraan yang tidak relevan dengan tugas dan fungsi jabatan. Penataan ini akan membuat distribusi aset lebih merata dan sesuai kebutuhan,” jelas Wakil Wali Kota Allex Saputra.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, agar kendaraan dinas benar-benar digunakan untuk pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi atau pemborosan anggaran daerah.
Kendaraan operasional khusus seperti ambulans, truk sampah, mobil kebencanaan, dan pemadam kebakaran tetap dikecualikan dari kebijakan ini. Namun seluruh kendaraan dinas roda dua tetap dikumpulkan untuk pendataan ulang dan evaluasi pemanfaatan.
Pendataan kendaraan dikoordinir oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dibantu personel Satpol PP dan Damkar, guna memastikan proses berjalan tertib dan aman.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mewujudkan manajemen aset daerah yang profesional, efisien, dan akuntabel, serta menutup celah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Kita ingin setiap rupiah yang digunakan dari anggaran daerah benar-benar memberi manfaat nyata untuk masyarakat,” tutup Hendri Arnis. (Mc Padang Panjang/rifki)