Inspektorat Balangan Terapkan Digitalisasi dalam Penomoran LHP dan Surat Tugas

: Pegawai Inspektorat Kabupaten Balangan saat memaparkan keunggulan sistem Digitalisasi Agenda Penomoran Hasil Pemeriksaan (LHP dan Surat Tugas).(foto' MC Balangan)


Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 2 Juni 2025 | 18:11 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 359


Paringin, InfoPublik - Inspektorat Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan membuat sebuah sistem yang diberi nama Digitalisasi Agenda Penomoran Hasil Pemeriksaan (LHP dan Surat Tugas) untuk menyiasati ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan yang ini masih terkendala agenda penomoran manual.

Inovator Digitalisasi, Muhammad Baihaqi, mengatakan, laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir dari proses audit. Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.

"Oleh karena itu, manfaat inovasi Digitalisasi ini bermaksud membantu membuat agenda penomoran laporan hasil pemeriksaan yang dapat membantu dalam hal terlaksananya ketepatan waktu dalam pelaporan hasil pemeriksaan. Yaitu dengan cara merubah penomoran yang sebelumnya hanya dalam bentuk manual ke dalam bentuk digital," jelas Baihaqi di Paringin, Balangan, pada Senin (2/6/2025).

Menurut Baihaqi, penomoran Laporan Hasil Pemeriksaan dengan sistem lama dinilai kurang efektif dikarenakan masih manual dengan buku agenda sehingga rawan tercecer dan mengakibatkan tertundanya penomeran karena harus mencari buku agenda nya terlebih dahulu.

Hasil inovasi Digitalisasi agenda penomoran ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik.

Lebh lanjut dia mengatakan, dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah menyebutkan kedudukan Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Kemudian dalam Permenpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Pelaksanaan Audit menyebutkan Auditor harus membuat laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasannya yang disusun dalam format yang sesuai segera setelah selesai melakukan pemeriksaan.

"Oleh karenanya, Digitalisasi agenda penomoran ini diharapkan dapat mempermudah pekerjaan tim, meminimalisir kesalahpahaman antar pegawai, serta dapat meningkatkan kapasitas SDM dan organisasi untuk mencapai kualitas pelayanan terbaik. Dengan adanya tambahan barcode, setiap pegawai dapat dengan mudah meng-akses form pelaporan secara langsung, sehingga proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat dan terintegrasi," pungkasnya.(MC Balangan/el)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:26 WIB
Bupati Tegaskan Kayong Utara Siap Jadi Daerah Inovatif dan Berdaya Saing
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Dinkes Balangan Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Kesehatan Warga
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:48 WIB
33 Peserta Unjuk Diri di Ajang Pemilihan Putra Putri Pariwisata Balangan
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:37 WIB
Perkuat Identitas Daerah, Sejarah Lokal Balangan Diusulkan Masuk Sekolah
-->