- Oleh MC KAB MERAUKE
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:35 WIB
: Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha/Yasim Mujair.
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 2 Juni 2025 | 07:42 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 306
Ternate, InfoPublik- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, mencatat sebanyak 388 pelanggaran lalu lintas selama periode 1-31 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, di Ternate pada Minggu (1/6/2025).
Dari jumlah tersebut, terang Farha, pelanggaran paling dominan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sebanyak 209 kasus.
“Selain itu, terdapat 103 pelanggaran terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, serta 76 pelanggaran lainnya yang mencakup pelat nomor kedaluwarsa dan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion,” jelas AKP Farha.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan upaya penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kota Ternate.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” tambah dia.
Satlantas Polres Ternate juga mengajak seluruh warga untuk lebih sadar hukum dan memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara, baik untuk melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
(MC Tidore)