- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 14 Juli 2025 | 15:27 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 313
Pekanbaru, InfoPublik – Polda Riau resmi melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mulai tanggal 14-27 Juli 2025 mendatang. Dalam apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, mengatakan operasi yang dilakukan saat ini menekankan pendekatan edukatif dan humanis dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
Ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan memanfaatkan sistem tilang elektronik atau ETLE guna meminimalkan potensi pungutan liar (pungli).
“Selama pelaksanaan operasi, harus diperhatikan faktor keamanan dan hindari pungli atau apapun yang berbasis transaksional,” tegas Irjen Herry di Mapolda Riau, Senin (14/7/2025).
Kapolda juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan merata. Pendekatan simpatik kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polda Riau.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, merata, dan berkeadilan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas di Riau melebihi 4.000 kasus. Oleh karena itu, dengan operasi yang lebih tegas dan tepat sasaran, diharapkan terjadi penurunan angka pelanggaran tahun ini.
Delapan fokus utama Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 antara lain:
Terkait pelanggaran ODOL, Kapolda menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor luar Riau tetap dapat dikenakan sanksi.
“Banyak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan merusak jalan di Provinsi Riau. Kita tetap lakukan penegakan hukum, termasuk terhadap kendaraan dengan pelat luar Riau,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/mrs)