Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa

:


Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 85


Pekanbaru, InfoPublik – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Salah satu kasus terbesar terjadi tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, yakni pengungkapan 42,44 kilogram sabu dari jaringan internasional.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi sindikat narkoba untuk beroperasi di wilayah Riau.

“Satu nyawa masyarakat yang menjadi korban narkoba saja sudah cukup alasan bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami akan tindak tegas dan tuntas,” tegasnya saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Rabu (27/8/2025).

Brigjen Jossy menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian.

“Ini tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, hingga masyarakat harus bersatu demi menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menambahkan barang bukti yang dimusnahkan antara lain 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, serta 624 cartridge cairan vape.

“Jika seluruh barang ini sempat beredar, nilainya ditaksir mencapai Rp123,7 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 6,6 juta jiwa,” ungkap Kombes Putu.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Agustus 2025, ketika Tim Subdit I Ditresnarkoba mengamankan 42,4 kilogram sabu dari tangan dua kurir berinisial WS (32) dan AH (29) di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Barang bukti disimpan dalam dua tas besar di dalam mobil Honda Jazz.

“Kedua kurir diperintahkan oleh seseorang berinisial AM yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari pengungkapan ini saja, 212 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Putu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Mayoritas narkoba, lanjut Putu, masuk ke Riau melalui jalur laut menggunakan “pelabuhan tikus” di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau. Beberapa kasus juga terungkap melalui modus penyelundupan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

“Sebagian barang coba dibawa ke luar Riau menuju Sulawesi dan Kalimantan Timur, namun seluruhnya berhasil digagalkan,” katanya.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas bercampur cairan khusus, sebelum ampasnya dibuang ke parit.

(Mediacenter Riau/hb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Latma Elang Ausindo 2025: TNI AU dan RAAF Asah Sinergi Udara di Pekanbaru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Gubernur Riau Terima Penghargaan Prestisius di Ajang Baznas Awards 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Dari Pelalawan, Program Jelajah Anak Riau Serukan Stop Perundungan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Gubernur Riau Dinobatkan sebagai The Best Governor in Green Environment
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Elang Ausindo 2025: TNI AU Asah Taktik Tempur Hadapi Jet Siluman F-35
-->