- Oleh MC KAB NAGAN RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:20 WIB
:
Oleh MC KAB NAGAN RAYA, Selasa, 3 Juni 2025 | 19:36 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 238
Suka Makmue, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 dengan agenda pembahasan dan penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun 2024.
Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, menyatakan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan amanat Pasal 19 Ayat (3) dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Sebelum keputusan DPRK tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 dikeluarkan, DPRK telah melakukan kajian dan pembahasan secara menyeluruh terhadap materi LKPJ,” ujar Rizki saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRK juga telah memantau sejauh mana pencapaian hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK, Heri Yanda, dalam laporannya memaparkan sejumlah catatan strategis dari hasil pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2024.
“Terkait pendapatan daerah, DPRK merekomendasikan agar dilakukan pendataan dan pemanfaatan aset secara menyeluruh guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengurangi fungsi pelayanan publik,” ujarnya.
Pada sektor pendidikan, DPRK mendorong Dinas Pendidikan untuk terus memotivasi para guru agar lebih kreatif dan inovatif dalam proses belajar-mengajar.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, DPRK merekomendasikan peningkatan kualitas layanan di RSUD Sultan Iskandar Muda agar lebih ramah terhadap pasien dan keluarga.
“Berkurangnya utang RSUD merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun jangan sampai berdampak pada ketersediaan obat-obatan. Kami berharap manajemen rumah sakit tetap menjaga keseimbangan antara pelunasan utang dan layanan kesehatan,” tambahnya.
Dalam hal lingkungan hidup, DPRK meminta Dinas Lingkungan Hidup memastikan seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) guna mencegah pencemaran.
“Kami juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lebih aktif menjalankan program yang dapat menghasilkan PAD, seperti pengelolaan sampah secara terpadu,” tutup Heri.