- Oleh MC KAB RAJA AMPAT
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 23:46 WIB
: Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan (kanan) menerima materi penetapan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2024 dari pim;pinan DPRK Raja Ampat, Jumat (29/8/2025) (Dok. DPRK Raja Ampat)
Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Sabtu, 30 Agustus 2025 | 00:15 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 95
Raja Ampat, InfoPublik– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2024 dalam apat paripurna penutupan masa sidang kedua di Gedung DPRK Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Jumat (29/8/2025)
Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan, yang membacakan sambutan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengatakan bahwa pengesahan Perda LKPD merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Penetapan dan pengesahan Perda LKPD hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2024 ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah Raja Ampat,” ujar Wabup Raja Ampat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Raja Ampat Yehuda Manggarai, didampingi Wakil Ketua II Bermon Sauyai, serta dihadiri para anggota DPRK dan pimpinan OPD.
Mansyur menegaskan, laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK RI bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Melalui proses audit, pemerintah daerah memperoleh masukan yang berharga untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, sementara rekomendasi BPK menjadi acuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja di masa mendatang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Raja Ampat yang telah memimpin jalannya sidang secara bijaksana, serta memberikan arahan konstruktif dalam setiap pembahasan.
Selain itu, Mansyur memberikan penghargaan atas kerja keras dan dedikasi seluruh anggota dewan yang melalui diskusi mendalam, analisis teliti, dan pembahasan komprehensif akhirnya berhasil menetapkan Perda LKPD hasil audit BPK RI TA 2024.
“Diskusi yang kritis namun membangun dalam proses penetapan Raperda ini menunjukkan adanya komitmen check and balance yang sehat antara eksekutif dan legislatif,” tuturnya.
Wabup Raja Ampat berharap pengesahan Perda LKPD ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk menuju Raja Ampat Bangkit, maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Mansyur Syahdan. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat)