- Oleh MC KAB BLORA
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 03:44 WIB
: Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk Tahun Anggaran 2026. (foto Septian)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 14 Juni 2025 | 05:42 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 211
Kota Gorontalo, InfoPublik - Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo terlibat dalam kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk tahun anggaran 2026.
Proses harmonisasi menjadi langkah krusial dalam penyusunan regulasi keuangan daerah yang bertujuan menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo nomor 180/BiroHukum/623 tertanggal 4 Juni 2025 mengenai permohonan harmonisasi Rancangan Pergub SHSR.
Harmonisasi digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Keuangan yang diwakili oleh Bidang Aset sebagai unit teknis penyusun komponen harga satuan dalam pengadaan barang milik daerah.
Acara itu oleh dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Ramlan Harun.
Ramlan menekankan, pentingnya penyusunan SHSR sebagai fondasi dalam perencanaan, penganggaran, hingga pemeriksaan, baik secara internal maupun eksternal.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian SHSR dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi bisa menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administratif.
Kepala Bidang Aset, Iwan Lakoro, menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya bertujuan untuk memastikan nilai-nilai aset yang diusulkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Kami ingin memastikan standar harga yang ditetapkan realistis, sesuai harga pasar, dan tentunya mendukung efisiensi penggunaan anggaran. Jika ini semua berjalan baik, SHSR akan jadi instrumen yang memperkuat program dan visi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail serta Wakil Gubernur Idah Syaidah Rusli Habibie,” kata Iwan Lakoro, Kamis (12/6/2025).
Proses harmonisasi ini juga melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo sebagai fasilitator utama dalam penyempurnaan redaksional dan legal drafting agar Pergub yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil akhir dari harmonisasi ini akan menjadi dasar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap regulasi SHSR ini dapat memperkuat transparansi, keadilan dalam penganggaran, serta meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. (mcgorontaloprov/septian)